Puluhan Tahun Praktik Mafia Ilegal Oil Di Maluku, Negara Kebocoran Pajak Miliaran Rupiah

Oleh : Fadel Rumakat, SPi
Direktur RUMMI (Rumah Muda Anti Korupsi)

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat pesisir Ambon, terutama di Desa Galala, bahwa aktivitas illegal oil telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan diduga telah menggurita hingga dua dekade. Ironisnya, pusat dari kegiatan tersebut bukanlah wilayah terpencil yang luput dari pengawasan negara, melainkan berada di jantung aktivitas pelabuhan yang semestinya ada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum dan instansi pengawas sumber daya negara.

Temuan sementara dan laporan warga menyebutkan bahwa hampir semua kapal cumi yang bersandar di kawasan Galala terindikasi terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan distribusi bahan bakar ilegal, baik dalam skala kecil maupun besar, yang lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar kapal tersebut diduga tidak pernah menjalani audit pajak atau pencatatan resmi atas kegiatan ekonominya. Artinya, selama bertahun-tahun, negara telah mengalami kebocoran penerimaan pajak yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kejahatan ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum administrasi perpajakan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan energi nasional. Ilegal oil adalah bentuk paling kasar dari perampokan sumber daya negara yang sah, di mana aktor-aktornya secara terang-terangan menjalankan bisnis gelap tanpa izin niaga BBM, tanpa kewajiban pembayaran pajak, dan seringkali dengan perlindungan atau pembiaran dari oknum aparat.

Baca Juga : Penghujung Masa Jabatan Kapolda Maluku, RUMMI : Kasus OTT ILegal Oil Menguji Profesionalisme Polri

Yang menjadi pertanyaan publik, di mana fungsi kontrol dan pengawasan negara selama ini? Apakah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) tidak pernah mencium aktivitas mencurigakan ini? Apakah Dinas Perhubungan tidak mencatat pergerakan kapal-kapal ilegal itu? Mengapa instansi seperti Bea Cukai, Syahbandar, atau Kepolisian Perairan tidak pernah mengambil tindakan tegas sebelum tekanan publik muncul?

Bila dugaan ini benar, maka kita sedang menghadapi bukan sekadar pembiaran, tetapi indikasi kuat adanya jejaring kolusi yang terorganisir. Kapal-kapal yang memuat dan mendistribusikan BBM ilegal itu tidak beroperasi secara diam-diam di tengah malam tanpa sepengetahuan aparat. Mereka bersandar di pelabuhan, melintasi perairan terbuka, dan sering kali menggunakan fasilitas umum. Maka, logis untuk mempertanyakan: apakah ini kegagalan negara, atau negara telah ditawan oleh para mafia energi?

Kerugian Negara, Siapa Bertanggung Jawab?

Aspek pajak menjadi titik masuk paling terang dalam mengungkap besarnya kerugian negara. Jika satu kapal mengangkut 10–20 ton BBM ilegal dalam sebulan, dan beroperasi tanpa membayar pajak usaha, PPN, dan PPh, maka kerugian fiskal per kapal dapat mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Kalikan dengan puluhan kapal dan akumulasi selama bertahun-tahun, maka potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaudit jejak ekonomi dari aktivitas ini. Bahkan, pengusaha atau pemilik kapal yang diduga terlibat pun belum pernah diseret ke meja hukum dalam perkara perpajakan atau tindak pidana pencucian uang. Ini menjadi preseden buruk bagi upaya reformasi perpajakan dan penegakan hukum yang adil.

Oleh karena itu, Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) mendesak dengan solusi, yakni ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan oleh negara:

  1. Audit Pajak dan Kekayaan terhadap seluruh pemilik kapal cumi yang beroperasi di Galala dan sekitarnya.
  2. Pembentukan Tim Investigasi Independen oleh Mabes Polri dan KPK untuk menelusuri aliran dana haram, baik ke individu maupun institusi.
  3. Pencabutan Izin Usaha dan penyitaan kapal yang terbukti digunakan untuk illegal oil dan tidak patuh pajak
  4. Pemberhentian dan Evaluasi Kinerja Pejabat Terkait, terutama di Ditpolairud, Syahbandar, Dinas Perhubungan, dan instansi pajak yang lalai
  5. Menuju Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Energi

Praktik illegal oil di Galala dan titik-titik lain di Maluku harus dilihat sebagai ancaman sistemik, bukan hanya pelanggaran lokal. Negara harus hadir dengan ketegasan hukum dan transparansi institusi. Jika tidak, rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang dianggap hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Momentum ini harus dijadikan titik balik dalam membangun ulang tata kelola sumber daya energi di wilayah perbatasan dan kepulauan. Pemerintah pusat—terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan—tidak bisa lagi menutup mata atas kejahatan fiskal dan lingkungan ini.

Kita tidak sedang berbicara tentang satu-dua kapal, tetapi tentang sebuah ekosistem kejahatan yang menghancurkan masa depan fiskal, kedaulatan energi, dan moral hukum di republik ini.(**)

Editor : Erwin Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *