Oleh: Fadel Rumakat, Pegiat sosial
(Wakil Ketua KNPI Maluku)
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Investasi seringkali datang dengan wajah optimisme lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan masyarakat dan janji pertumbuhan ekonomi daerah. Begitulah narasi awal yang mengiringi kehadiran PT Space Island Maluku (PT SIM) di Kecamatan Seram Barat, Provinsi Maluku. Proyek ini disebut-sebut akan mengangkat derajat kawasan terpencil melalui pembangunan sektor pertanian terpadu, pariwisata, dan infrastruktur. Namun, di balik janji tersebut, kini justru membayangi awan kelam berupa konflik agraria yang berakar pada ketidakadilan dalam alih fungsi lahan.
Secara ekonomi, proyek PT SIM awalnya terlihat menjanjikan. Pendapatan desa, retribusi daerah, dan kesempatan kerja bagi pemuda lokal menjadi harapan yang menggembirakan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa rencana investasi ini dapat membuka hingga ratusan hektare lahan produktif baru yang mendukung ketahanan pangan dan wisata ekologi. Di atas kertas, semua tampak menjanjikan

Namun ketika masuk ke realitas lapangan, skema ini mulai menunjukkan cacat mendasarnya. Di empat dusun di Kecamatan Seram Barat yang sebagian besar warganya menggantungkan hidup dari tanah adat dan hasil kebun warisan leluhur muncul gejolak sosial akibat klaim sepihak atas tanah mereka. Warga mendapati bahwa tanah yang mereka kelola turun-temurun tiba-tiba dinyatakan sebagai wilayah konsesi proyek investasi. Ironisnya, sebagian besar dari mereka mengaku tidak pernah merasa dilibatkan dalam proses konsultasi atau musyawarah adat yang layak.
Inilah akar dari persoalan besar yang sedang terjadi ketidakterlibatan warga dalam proses alih fungsi lahan, serta ketiadaan kejelasan status hukum atas tanah yang akan digunakan PT SIM. Dalam banyak kasus serupa di Indonesia Timur, konflik agraria justru lahir dari absennya negara dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat adat dan lokal diakui serta dihormati. Alih-alih memperkuat pembangunan berbasis partisipasi, negara kerap kali hadir sebagai pemulus kepentingan korporasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proses negosiasi dengan masyarakat lokal tampak hanya bersifat formalitas. Warga diundang pada forum sosialisasi yang terburu-buru, dengan materi teknis yang sulit mereka pahami. Tidak ada dokumen tertulis yang menjamin kepastian hak mereka jika tanah tersebut dilepas. Tidak ada jaminan ganti rugi yang transparan, apalagi perlindungan jangka panjang terhadap keberlanjutan penghidupan mereka. Beberapa warga bahkan mengaku ditekan oleh oknum aparat desa untuk menyetujui proses alih fungsi, padahal mereka belum menyatakan sepakat secara bulat melalui musyawarah adat.
Tindakan sepihak mulai terjadi: pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan resmi masyarakat, pagar-pagar dibangun untuk membatasi ruang gerak warga, dan aparat keamanan dikerahkan untuk meredam suara protes. Di sisi lain, pemerintah daerah, khususnya Pemprov Maluku, terkesan bungkam dan membiarkan konflik ini berlarut-larut. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, belum menunjukkan sikap tegas terhadap polemik ini, meskipun konflik sudah muncul ke permukaan publik sejak awal tahun 2024.
Dalam kerangka pembangunan yang adil, pendekatan seperti ini jelas keliru. Pembangunan seharusnya tidak dijalankan dengan mengorbankan hak atas tanah dan kehidupan masyarakat lokal. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional sebagai standar etika terhadap masyarakat adatsemestinya menjadi pijakan utama dalam setiap proyek skala besar yang menyentuh wilayah komunal.
Bukan hanya masalah etika, ini juga soal hukum. Jika hak-hak masyarakat dilanggar, jika mereka tidak pernah secara resmi melepas tanahnya, maka kegiatan PT SIM dapat dikategorikan sebagai perampasan ruang hidup. Ini bukan sekadar soal investasi ini adalah potret nyata ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan warga kecil. Masyarakat empat dusun di Seram Barat bukan menolak pembangunan, mereka hanya meminta keadilan: ruang hidup mereka dihargai, suara mereka didengar, dan masa depan mereka dijamin.
Pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, tidak bisa terus bersembunyi di balik jargon pembangunan. Sudah saatnya Gubernur Maluku menunjukkan keberpihakan yang nyata. Jika konflik ini dibiarkan berlarut, bukan hanya akan merusak harmoni sosial di akar rumput, tetapi juga akan mencoreng citra pemerintah daerah di mata publik nasional. Kita tidak ingin Maluku dikenal sebagai daerah yang menyambut investasi dengan mengorbankan rakyatnya sendiri.
Skema PT SIM perlu ditinjau ulang. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, dengan menghadirkan semua pihak: masyarakat, tokoh adat, akademisi, LSM dan perusahaan. Jika ternyata proses alih fungsi lahan terbukti cacat secara hukum dan etika, maka proyek harus dihentikan sementara. Dialog sejajar harus dibuka kembali. Dan yang terpenting, tanah-tanah adat yang belum dilepas secara sah, harus dilindungi oleh negara, bukan diklaim sepihak atas nama kemajuan.
Investasi tidak boleh menjadi dalih untuk mencaplok ruang hidup masyarakat. Maluku butuh pertumbuhan, tapi bukan pertumbuhan yang membunuh akar budayanya sendiri. Kita ingin Maluku berkembang, namun tetap menghargai masyarakat adatnya. Sebab, tanpa keadilan, pembangunan hanyalah derap sepatu sepihak di atas tanah yang belum direstui.
Editor : Erwin B

