SPIONNEWS.ID, MALUKU – Keresahan pedagang pasar Perumnas waiheru terkait retribusi yang dipungut oleh pengurus pasar menjerit
pedagang, pasalnya Penagihan dengan nilai 88.500 rupiah /bulan untuk sewa tempat sudah termasuk distribusi sampah didalamnya namun pedagang masih dipungut retribusi sampah 5000 rupiah / hari oleh petugas lain yang mengaku bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Ambon
La Tenga, salah satu pedagang pasar perumnas ketika diwawancarai Minggu, (20/07/2025) mengungkapkan, setiap hari dirinya resah dengan sampah jualannya yang tidak di angkut terpaksa harus menyewa orang untuk membuang sampahnya, padahal setiap bulan dirinya dan pedagang lainnya wajib membayar retribusi sampah ke pengurus pasar yang di duga dari disperindag kota ambon, sementara pedagang pasar juga diwajibkan membayar 5000 rupiah untuk retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan persampahan (DLHP) Kota Ambon.
“Katong (Kami- red ) pedagang pasar bayar pajak sampah setiap hari dan setiap bulan tapi sampah tidak diangkut terpaksa sewa orang untuk buang sampah, pajak ini memberatkan pedagang,” ungkapnya.

Dirinya berharap penagihan pajak sampah oleh pengurus pasar perumnas yang dilakukan setiap bulan di ubah penagihannya di setiap hari supaya pedagang berjualan yang di tagih pajaknya dan kalau bisa ada karcisnya karena selama dibangunnya pasar ini retribusi pajak sampah tidak diberikan karcis oleh pengurus pasar, ujarnya

Sementara ditempat yang berbeda, salah satu pedagang di Cokro yang enggan namanya disebutkan menyampaikan keberatannya terkait retribusi pajak sampah yang setiap hari di pungut oleh petugas yang mengaku dari DLHP Kota Ambon
“Katong ditagih retribusi setiap siang hari oleh petugas dan katong selalu menepati bayar namun kenapa kita dibebankan lagi dengan retribusi sampah sebesar 5000 Rupiah/ hari oleh petugas yang menagih di malam hari sementara sampahnya tidak di angkut, ucapnya

Dirinya pun menyesali sikap petugas penagih sampah yang ngotot untuk menarik retribusi sampah
“katong pedagang tidak pernah disosialisasikan terkait penarikan retribusi sampah, mereka hanya menunjukan surat edaran dari pihak Pemerintah Desa waiheru,” (**)
Editor : SpionNews Maluku

