Oleh : Amidan Rumbouw
KOORDINATOR WILAYAH V
Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (ILMISPI) Se-Indonesia
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar yang menuai perhatian publik. Ia memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, dua figur penting yang sebelumnya tersangkut perkara hukum. Alasan utama yang menjadi pertimbangan adalah demi persatuan nasional. Berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 yang dikirimkan ke DPR RI pada tanggal 30 Juli, menjadi dokumen hukum yang memperkuat langkah tersebut. DPR pun telah memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden, baik terkait abolisi Tom Lembong maupun amnesti terhadap 1.116 orang lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto Sekertaris jenderal PDI Perjuangan.
Namun, yang menjadi persoalan bukan sekadar angka atau nama, melainkan esensi dan implikasi dari keputusan tersebut. Khususnya karena perkara yang dihadapi para penerima amnesti dan abolisi ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), proses peradilan belum tuntas. Artinya, mereka bukan dibebaskan oleh putusan pengadilan, tapi dihentikan oleh keputusan politik. Jika dilihat dari sisi hukum, langkah ini tentu sah. Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk memberikan amnesti dan abolisi, sesuai Pasal 14 UUD 1945. Namun, persoalan terletak pada aspek etis dan dampaknya terhadap kredibilitas sistem peradilan. Ketika proses hukum dihentikan sebelum mencapai vonis akhir, muncul kesan bahwa hukum tunduk pada kekuasaan, bukan sebaliknya.
Di mata publik, keputusan ini bisa ditafsirkan sebagai sinyal kemunduran hukum. Upaya reformasi hukum yang selama ini digembar-gemborkan berisiko tercederai oleh langkah politis semacam ini. Rakyat yang sudah pesimistis terhadap keadilan hukum bisa semakin apatis, menganggap bahwa hukum hanya tegas kepada yang lemah, dan longgar kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan.
Baca Juga : PPPM Dorong PemProv Maluku Fokus Program Strategis Nasional, Mungkin Mereka Belum “Move On”
Dari sisi sosial, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan efek domino. Jika tokoh-tokoh elit bisa begitu mudah mendapat pengampunan politik, maka akan lahir ketidakpercayaan pada sistem hukum secara menyeluruh. Ini berbahaya, karena masyarakat bisa mencari keadilan lewat jalan non-hukum, tentunya jalan ini dapat mengganggu stabilitas sosial dalam masyarakat, hal ini dapat di maklumi akibat kejenuhan oleh ketidakpastian hukum, keputusan semacam ini berpotensi memperdalam jurang ketimpangan. Mereka yang taat hukum dan menanggung akibatnya mungkin akan merasa dikhianati, sementara yang punya akses politik bisa diselamatkan sebelum sempat divonis.
Politik, tentu saja, tidak bisa dilepaskan dari konteks ini. Presiden Prabowo sedang membangun narasi rekonsiliasi nasional di awal masa jabatannya. Langkah ini mungkin ditujukan untuk merangkul berbagai kekuatan politik, terutama dari kubu yang selama ini berseberangan. Amnesti dan abolisi bisa dibaca sebagai kartu simbolik untuk meredam konflik politik pasca-Pemilu. Namun rekonsiliasi politik yang tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten hanya akan melahirkan perdamaian semu. Demokrasi bukan hanya tentang koalisi dan kompromi, tapi juga keadilan dan integritas. Ketika hukum bisa dinegosiasikan atas nama persatuan, maka kepercayaan publik terhadap negara bisa terkikis.
Presiden Prabowo perlu sadar bahwa tindakan simbolik semacam ini tidak bisa berdiri sendiri. Jika benar tujuannya adalah persatuan nasional, maka harus diikuti oleh reformasi hukum yang menyeluruh, pembenahan lembaga peradilan, dan keadilan yang menyentuh semua lapisan masyarakat, bukan hanya elite. Sebab dii sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa praktik amnesti dan abolisi sering digunakan dalam konteks transisi atau penyembuhan luka politik masa lalu. Namun, dalam konteks Indonesia saat ini, yang dibutuhkan bukan sekadar pengampunan, tapi kejujuran terhadap publik dan proses hukum yang transparan.
Keputusan ini juga berpotensi menjadi preseden buruk ke depan. Jika kekuasaan bisa membatalkan proses hukum hanya karena alasan politik, maka bisa saja pemerintah selanjutnya melakukan hal serupa, bahkan terhadap pelanggaran yang lebih serius. Akibatnya, supremasi hukum kehilangan makna.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah jika kebijakan ini membuka ruang bagi impunitas politik. Publik akan bertanya-tanya, apakah langkah ini murni demi persatuan, atau demi melindungi orang-orang tertentu dari jerat hukum? Kecurigaan semacam ini sah muncul, dan akan terus membayangi jika tidak disertai transparansi.
Dan jika dilihat dari sisi etika politiknya, tindakan ini menguji komitmen Presiden terhadap janji-janjinya sendiri soal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Masyarakat menunggu bukti bahwa kekuasaan di bawah Prabowo bukanlah kekuasaan yang melindungi kawan dan menghukum lawan. Keputusan ini tentu akan menjadi catatan penting dalam sejarah awal pemerintahan Prabowo. Apakah ini langkah strategis menuju rekonsiliasi nasional, atau justru sinyal awal kemunduran hukum, akan sangat tergantung pada bagaimana pemerintah menindaklanjuti langkah ini ke depan.
Maka dari itu publik harus terus mengawasi karena demokrasi tidak cukup dijaga oleh elit yang saling bersepakat, tapi oleh rakyat yang kritis dan aktif menuntut keadilan. Dalam suasana kemerdekaan ini, kita diingatkan bahwa bangsa yang merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan, tapi juga dari ketidakadilan sistemik yang dibungkus dalam dalih persatuan.
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

