SPIONNEWS.ID, MALUKU – KOMISI lII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Ambon, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kota Ambon, Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Maluku, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSL) Kota Ambon, dan para pelaku usaha tambang galian C, dalam rapat tersebut membahas proses pengurusan ijin Pertambangan Batuan, dan Pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang, Kamis (14/08/2025) di Gedung DPRD Kota Ambon.
Ketua KOMISI lII DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far, saat di wawancarai awak media mengungkapkan, DPRD dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon, dimana rekomendasi tersebut harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 24 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ambon.
“Bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar dalam RTRW, seperti kawasan hutan lindung yang menjadi domain kewenangan pemerintah pusat. Namun, di luar itu, sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak mempengaruhi ruang secara lingkungan, masih bisa diakomodir. Ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, dalam RDP juga di bahas mengenai kendala dalam proses pengurusan izin bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teluk Ambon.
“Ada lebih dari 20 syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin tambang batuan, yang menjadi kendala karena koordinasi dengan Dinas SDM Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup agak sulit untuk mengatasi hal tersebut,” tegasnya
Lebih lanjut, Far Far menjelaskan, DPRD Kota Ambon akan berencana membentuk tim percepatan pengurusan izin tambang batuan untuk seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Ambon. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi pelaku usaha.
“RDTR yang sedang disusun harus bisa mengakomodir seluruh kepentingan pelaku usaha dan menjawab kebutuhan Kota Ambon ke depan. Kita berharap bahwa RDTR ini bukan hanya menjawab kebutuhan hari ini, tapi juga bisa mengakomodir dan menjawab kebutuhan Ambon 2-3 tahun ke depan,” ujarnya.
Lebih jauh Far Far menambahkan, Dalam RDP tersebut juga dibahas mengenai beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Ambon, termasuk di Kecamatan Teluk Ambon.
“ada 6 perusahaan yang beroperasi di 4 wilayah, yaitu Laha, Hatiwe, Passo, dan Waiheru. Namun, ada masalah mengenai pola ruang di Waiheru karena status kawasan hutan lindung yang menjadi domain kewenangan pemerintah pusat.
diakhir penyampaiannya Far Far mengharapakan, RDTR yang baru ini bisa mengakomodir kepentingan Pemerintah Kota dan pelaku usaha, sehingga nantinya bisa menjadi cikal bakal bagi seluruh pelaku usaha dalam melakukan prosedural pengurusan izin.( Erwin Banea)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

