Tindakan Penangguhan Kegiatan Operasional PT SIM Dilahan Sengketa Merupakan Dasar Hukum Jelas

Oleh : Taslim Sombalatu Pemuda SBB

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Sebagai warga Negara yang patuh terhadap aturan atau Undang- Undang yang berlaku tentunya wajib mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam menangguhkan sementara kegiatan operasional di lahan yang masih dalam sengketa antara PT SIM dengan masyarakat setempat.

langkah ini diambil berdasarkan kewenangan Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan Kepala Daerah mandat untuk menjaga ketertiban umum, menyelesaikan sengketa di wilayahnya, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan secara serampangan dan buta seperti tudingan yang di rilis oleh salah satu media pemberitaan dengan judul “Iklim Investasi di SBB Rusak karena Kecerobohan Bupati Asri Arman”.

Keputusan itu seharusnya diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap arahan Bupati (SBB) yang tertuang dalam surat perintah penghentian aktivitas PT SIM dengan kata lain menangguhkan aktivitas di area yang bermasalah.

Baca Juga : IMM SBB Desak Bupati Lakukan Perombakan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik

sebagai warga Negara, harusnya menilai keputusan Bupati Seram Bagian Barat pada tertanggal 14 Juli 2025, yang menginstruksikan penghentian sementara aktivitas di area bermasalah merupakan langkah tepat demi mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas daerah.

Mematuhi aturan itu penting agar semua pihak melalui mekanisme dan penyelesaian sengketa yang sah secara Hukum, sehingga menghasilkan kesepakatan yang adil.

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *