Oleh : Fahril Rumbouw
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Universitas Pattimura (Unpatti) merupakan salah satu kampus terbesar di Maluku yang harus menjaga integritasnya dan begitu banyak yang minat untuk masuk ke Universitas di Maluku ini bahkan sampai di daerah-daerah lain.
Namun belakangan ini, isu dugaan tindak pidana korupsi di Unpatti begitu menggelegar dan merupakan isu yang sangat serius sehingga memerlukan perhatian serta penanganan yang tepat dari pihak berwenang.
Dalam konteks ini, penerapan asas presumption of guilt (praduga bersalah) menjadi sangat relevan. Asas ini menempatkan beban pembuktian pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga mereka harus membuktikan bahwa tindakan mereka tidak melanggar hukum.
Baca Juga : DPRD Kota Ambon Mengutuk Keras Aksi Anarkisme Dan Tindakan Main Hakim Sendiri
Hal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang definisi dan sanksi bagi pelaku korupsi.
Dalam Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur bahwa, dalam hal tindak pidana korupsi, pembuktian dapat dibalik, sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak berasal dari tindak pidana.
Pasal 2 UU Tipikor yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana.Penerapan Asas Presumption of Guilt dalam konteks ini berarti bahwa pihak yang diduga melakukan korupsi harus membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Saya merekomendasikan beberapa langkah yang dapat diambil dalam proses hukum yakni, Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Universitas Pattimura untuk mengidentifikasi aliran dana yang mencurigakan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan korupsi ini. Dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut.
Dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Pattimura ini harus ditangani dengan serius dan profesional. Penerapan asas presumption of guilt ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menegakkan keadilan. Dengan langkah-langkah yang tepat, sehingga diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, dan pada akhirnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi dalam hal ini universitas Pattimura dapat dipulihkan.
Proses hukum yang adil tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga akan mendorong terciptanya lingkungan akademik yang bersih dan berintegritas.
Salam Hotumese.
Penulis adalah Ketua Bidang PTKP HMI Komisariat Hukum Unpatti
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

