SPIONNEWS.ID MALUKU – Puluhan massa dari berbagai organisasi dan paguyuban yang tergabung dalam Aliansi Bakujaga Tanah menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Gubernur Maluku, massa tersebut menolak segala bentuk eksploitasi yang dilakukan PT Waragonda Minerals Pratama ditanah adat Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Sejumlah massa aksi tersebut menggunakan atribut kain berang sebagai simbol adat dan bentuk perlawanan, mereka juga membawa beberapa poster yang mengecam tindakan diskriminasi terhadap dua masyarakat adat Negeri Haya yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penangkapan dua anak adat Negeri Haya merupakan bentuk diskriminasi terhadap masyarakat adat yang mencoba mempertahankan ruang hidup mereka, pasalnya mereka ditangkap, dan dijadikan tersangka tanpa alat bukti yang jelas,” Ungkap Koordinator Aksi Risalah Namakule ke awak media, Rabu (27/08/2025) Di Kota Ambon.
Baca Juga : DPO “GS” Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol – SBB, Berhasil Diringkus Kejaksaan
Menurutnya, Setiap orang yang mempertahankan lingkungan tidak dapat dituntut pidana dan digugat secara perdata, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, ujarnya.
Sebelumnya dalam aksi orasi, Namakule juga meminta kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, untuk segera mencabut izin dan menghentikan aktivitas pertambangan PT. Waragonda karena dinilai telah merampas ruang hidup masyarakat adat Negeri Haya, tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Bakujaga Tanah juga menyampaikan beberapa poin tuntutan sebagai berikut :
- Segera cabut izin PT Waragonda Mineral Pratama dari Pulau Seram.
- Mempertanyakan lambatnya proses laporan Tindak Pidana Pertambangan yang telah dilayangkan Masyarakat Negeri Haya ke Polda Maluku.
- Bebaskan Ardi dan Husain, dua Pemuda Adat Negeri Haya Penjaga Ruang Hidup yang ditahan tanpa menggunakan dasar hukum yang adil.
- Hentikan Kriminalisasi masyarakat adat pejuang lingkungan.
- Akui dan lindungi Wilayah Adat sesuai prinsip Hak Asasi Manusia dan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
- Segera sahkan RUU Masyarakat Adat.
Liputan : ABR
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

