Oleh : Fadel Rumakat
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2018 telah menegaskan hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10 persen untuk pemerintah daerah di wilayah kerja minyak dan gas bumi. Skema ini dimaksudkan agar daerah penghasil memperoleh manfaat langsung dari eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. Namun, praktik di lapangan sering kali menyimpang dari semangat awal: daerah penghasil justru tersingkir, sementara pihak lain dengan manuver politik dan kelembagaan mengambil alih.
Kasus terbaru terkait Blok Seram Non Bula kembali menguak persoalan mendasar itu. Bupati buru-buru menandatangani perjanjian PI 10 persen, sementara Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebagai daerah penghasil utama justru belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola haknya. Celah ini kemudian dibaca pemerintah provinsi Maluku dengan menempatkan BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) sebagai satu-satunya kanal pengelolaan. Alih-alih memfasilitasi daerah penghasil untuk memperkuat kapasitas kelembagaannya, yang tampak adalah kecenderungan monopoli.
SBT yang Ditinggalkan
Blok Seram Non Bula berada di lempeng geografis Seram Bagian Timur. Secara prinsip keadilan, SBT semestinya menjadi penerima utama hak PI 10 persen. Namun, sampai hari ini daerah itu belum memiliki BUMD yang menjadi syarat mutlak pengelolaan PI. Fakta ini memperlihatkan lemahnya inisiatif pemerintah daerah dalam mempersiapkan instrumen kelembagaan. Padahal, sejak aturan ESDM diterbitkan, setiap daerah penghasil sudah diingatkan agar menyiapkan BUMD secepatnya.
Baca juga :
Kohati Badko HMI Maluku Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Ketua Kohati Badko Maluku Utara
Presiden Prabowo Bungkam Suara Mahasiswa Lewat Rektor
Meski demikian, ketiadaan BUMD tidak boleh dijadikan alasan untuk memotong hak daerah penghasil. Justru di sinilah peran pemerintah provinsi diperlukan sebagai fasilitator. Sayangnya, langkah yang ditempuh berbeda: bukan membantu melahirkan BUMD SBT, melainkan mengambil alih penuh lewat MEA.
MEA dan Aroma Monopoli
BUMD Maluku Energi Abadi didirikan dengan mandat besar: menjadi motor pengelolaan energi daerah. Namun dalam praktiknya, keberadaan MEA kerap menimbulkan kecurigaan karena terlalu dominan, bahkan mengabaikan prinsip subsidiaritas. Hak daerah penghasil yang dijamin undang-undang seakan dikerdilkan.
Dengan model penguasaan tunggal, provinsi berpotensi membangun oligarki baru di sektor energi. Padahal, esensi PI 10 persen adalah memastikan manfaat ekonomi langsung mengalir ke masyarakat sekitar wilayah kerja migas. Ketika MEA mengambil alih, jarak antara pengelola dengan masyarakat penghasil semakin melebar.
Konteks Politik dan Ekonomi
Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada faktor politik di balik langkah buru-buru penandatanganan PI 10 persen. Pemerintah provinsi tentu ingin menunjukkan kinerja dan penguasaan sektor strategis, terutama menjelang agenda politik lokal. Tetapi, jika cara yang ditempuh adalah dengan meminggirkan daerah penghasil, maka kepercayaan publik terhadap kebijakan energi di Maluku akan runtuh.
Ekonomi lokal pun dirugikan. Tanpa BUMD sendiri, SBT kehilangan peluang membangun jaringan bisnis, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kapasitas SDM di bidang energi. Yang muncul justru ketergantungan pada provinsi, dan pada akhirnya memperkuat sentralisasi baru di tingkat daerah.
Belajar dari Daerah Lain
Sejumlah daerah penghasil migas di Indonesia bisa menjadi cermin. Di Bojonegoro, misalnya, PI 10 persen benar-benar dikelola oleh BUMD kabupaten sehingga manfaatnya lebih langsung dirasakan masyarakat. Begitu pula di Papua Barat, kabupaten penghasil diberi ruang untuk menyiapkan BUMD sendiri. Provinsi berperan mendukung, bukan merebut.
Maluku seharusnya bisa meniru praktik baik ini. Daripada menutup ruang bagi SBT, provinsi seharusnya membangun kemitraan. MEA bisa ditempatkan sebagai pendamping sementara, sambil memastikan SBT menyiapkan BUMD dalam tenggat waktu yang jelas. Dengan begitu, hak daerah penghasil terlindungi sekaligus kapasitas kelembagaan daerah diperkuat.
Jalan Tengah yang Terabaikan
Sejumlah tawaran strategis dari SBT konon sudah diajukan. Namun pemerintah provinsi memilih menutup telinga. Padahal, jika tawaran-tawaran ini diterima, MEA dan SBT bisa berkolaborasi dengan model saham gabungan atau konsorsium. Skema semacam ini justru lebih sehat karena membagi risiko sekaligus memperluas manfaat.
Ketertutupan informasi dan minimnya transparansi menambah persoalan. Publik tidak pernah mendapat penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pembagian keuntungan, hingga mekanisme kontrol terhadap MEA. Tanpa akuntabilitas, potensi konflik kepentingan semakin besar.
Menagih Keadilan Energi
Opini ini bukan sekadar mengkritik lemahnya kesiapan SBT, tetapi juga mengingatkan bahwa keadilan energi harus ditegakkan. Tidak ada alasan bagi pemerintah provinsi untuk memonopoli hak yang seharusnya dimiliki daerah penghasil. SBT harus diberi ruang membangun BUMD, bahkan jika perlu dengan pendampingan intensif dari provinsi maupun pusat.
Keadilan energi berarti manfaat migas harus kembali ke rakyat di tanah tempat sumber daya itu digali. Jika prinsip ini dikhianati, PI 10 persen hanya akan menjadi jargon kosong tanpa makna. Maluku seharusnya belajar dari sejarah panjang eksploitasi sumber daya alam: kekayaan yang diambil tanpa kesejahteraan masyarakat setempat hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, bahkan potensi konflik sosial.
PI 10 persen Blok Seram Non Bula seharusnya menjadi momentum memperkuat posisi daerah penghasil, bukan ajang monopoli baru oleh pemerintah provinsi. MEA perlu menahan diri, dan SBT wajib segera membangun BUMD. Pemerintah pusat pun dituntut hadir, memastikan keadilan distribusi benar-benar berjalan.
Jika tidak, hak daerah penghasil akan terus dipangkas, dan rakyat di garis depan hanya akan menjadi penonton dari panggung besar energi yang digelar di tanah mereka sendiri.
Penulis adalah Koordinator Rumah Muda Anti Korupsi
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

