LSM NANAKU Maluku Resmi Lapor Irigasi Sariputih, Rp 18 Milyar Menguap

SPIONNEWS.ID MALUKU – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Negeri Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, terancam menjadi potret buruk pengelolaan anggaran daerah. Proyek bernilai belasan milyar rupiah yang dibiayai Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2023 dan 2024 ini diduga kuat sarat praktik korupsi.

Data yang dihimpun media ini, menunjukkan sejumlah kejanggalan sejak proses tender hingga tahap pelaksanaan. Informasi tersebut terungkap melalui laporan resmi yang dilayangkan Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis kepada Direktorat Kriminal Khusus (DitresKrimSus) Polda Maluku dengan nomor surat 12/LSM/09/2025 pada jumat, (12/09/2025) di Kota Ambon.

Dalam laporan resmi tersebut, Nanaku Maluku menyoroti proyek irigasi Sariputih yang seharusnya menopang kebutuhan air bagi 415 kepala keluarga di desa tersebut. Meski begitu, pekerjaan di lapangan justru bermasalah. Saluran irigasi yang baru selesai dibangun sudah rusak dalam kurun waktu kurang dari enam bulan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan volume pada sejumlah item pekerjaan.

Nanaku Maluku menduga, tender bermasalah sejak awal pada 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku menganggarkan Rp 10 milyar untuk paket peningkatan jaringan irigasi D.L. Sariputih. Proses lelang pertama yang digelar pada 19 Mei 2023 gagal karena dua perusahaan peserta tidak memenuhi syarat. Namun, ketika tender diulang pada 31 Mei 2023, Fa. Tujuh Serangkai yang sebelumnya dinyatakan gugur justru ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp 9,86 milyar.

Lebih lanjut dalam laporan tersebut menyebutkan, Setahun kemudian, proyek lanjutan kembali dianggarkan dengan nilai HPS Rp 8,7 milyar. Dari 18 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga yang mengajukan penawaran. Panitia tender akhirnya menetapkan PT Ikinresi Bersama sebagai pemenang dengan nilai Rp 8,6 milyar. Padahal, dari hasil evaluasi ditemukan indikasi persengkongkolan antar perusahaan dan adanya kesalahan dokumen peserta lain.

Ketua LSM Nanaku Maluku juga menegaskan ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab, yakni:

  1. PT Ikinresi Bersama, kontraktor pelaksana.
  2. Panitia Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
  3. Konsultan perencanaan proyek.

Diketahui bersama, Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 45, Pasal 48, dan Pasal 118, serta KUHP Pasal 45–50.

Melalui laporan bernomor 12/LSM/09/2025 itu, LSM Nanaku Maluku meminta agar Polda Maluku segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kami mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan dugaan kerugian negara,” tegas Usman dalam suratnya.

Sementara warga Sariputih di Seram Utara mengeluhkan saluran irigasi yang baru rampung sudah jebol dalam hitungan bulan. Kerusakan ini mengganggu aliran air ke lahan pertanian dan berpotensi merugikan ratusan keluarga petani.

“Saluran ini baru dipakai, tapi sudah banyak yang retak dan bocor. Air tidak mengalir lancar ke sawah. Kalau begini, petani yang rugi,” ujar ngidiho warga seram utara ketika di konfirmasi awak media

Kekecewaan juga disampaikan warga lainnya.

“Kami lihat sendiri pekerjaan ini asal jadi. Materialnya tipis, semen juga seperti kurang. Kami minta polisi turun cek langsung di lokasi,” ujar salah satu ibu rumah tangga yang lahannya bergantung pada aliran irigasi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur di Maluku yang diduga bermasalah, di tengah harapan publik akan tata kelola anggaran yang transparan dan berkualitas.

Hingga kini pihak terkait, baik kontraktor maupun Dinas PU Provinsi Maluku, belum memberikan keterangan resmi. (Erwin)

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *