LAPOR MABES POLRI: Fadel Cs Menilai Ada Upaya Kriminalisasi Aktivis Oleh Polda Maluku

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Penanganan laporan PT Space Island Maluku (PT SIM) terhadap Fadel Cs oleh penyidik Polda Maluku menuai kritik keras. Sejumlah pihak menilai langkah penyidik dalam menetapkan pasal sangat tidak profesional, dipaksakan, dan berpotensi menjadi praktik kriminalisasi terhadap aktivis.

Awalnya, Fadel dilaporkan PT SIM atas dugaan pencemaran nama baik karena dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku tahun 2023 ia menyebut perusahaan tersebut sebagai “bajingan”. Atas dasar itu, penyidik kemudian menetapkan sangkaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, perkembangan hukum berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal pencemaran nama baik sebagai delik pidana, sehingga sangkaan tersebut otomatis gugur.

Alih-alih menghentikan proses, penyidik justru mencari pasal pengganti dan menetapkan Fadel dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang dikenal sebagai pasal “perbuatan tidak menyenangkan”. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pemaksaan kehendak aparat penegak hukum.

“Penyidik Polda Maluku tidak obyektif, mereka seakan punya niat untuk tetap menyeret Fadel ke ranah pidana meski pasal awal sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Ini bukti nyata ketidakprofesionalan aparat yang justru mencederai prinsip keadilan,” tegas kuasa hukum Fadel Cs, Minggu (14/09/2025) kepada awak media

Berikut kronologi singkat kasus

  1. Tahun 2023, dalam forum resmi RDP di DPRD Provinsi Maluku, Fadel menyampaikan kritik keras terhadap PT SIM yang dinilai merugikan masyarakat. Ucapannya yang menyebut “perusahaan bajingan” dipermasalahkan oleh pihak perusahaan.
  2. PT SIM kemudian melaporkan Fadel ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik.
  3. Penyidik memproses laporan tersebut dan menetapkan sangkaan berdasarkan pasal pencemaran nama baik.
  4. MK kemudian menghapus pasal pencemaran nama baik sebagai delik pidana, sehingga seharusnya sangkaan otomatis gugur.
  5. Penyidik bukannya menghentikan proses, melainkan mengganti pasal menjadi Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Jika kita lihat kronologi ini, jelas ada kejanggalan. Kasus yang awalnya perdata, yaitu sengketa lahan dan relasi perusahaan dengan masyarakat, dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Ini preseden buruk bagi demokrasi di Maluku,” ujar salah satu aktivis mahasiswa yang mendampingi Fadel.

Pakar hukum menilai pasal 335 KUHP sudah lama menuai kritik karena multitafsir dan sering dijadikan alat kriminalisasi. Mahkamah Konstitusi juga pernah memberi catatan agar pasal tersebut tidak digunakan sembarangan, karena berpotensi mengkriminalkan hak berpendapat.

“Pasal 335 itu pasal karet. Dipakai untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik yang sudah dibatalkan MK jelas keliru. Ini sama saja memaksakan kehendak agar perkara tetap berjalan,” ujar salah satu akademisi hukum di Ambon.

Pihak Fadel Cs menegaskan bahwa yang dilakukan bukan sekadar kritik personal, melainkan kritik politik dan sosial yang disampaikan dalam forum resmi DPRD. Hal ini semestinya dilindungi oleh Undang-Undang, bukan malah dijadikan dasar pidana.

“Kami melihat jelas ada upaya mengkriminalisasi aktivis. Fadel berbicara dalam forum resmi wakil rakyat, dan apa yang dia sampaikan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegas kuasa hukum.

Atas dugaan ketidak profesional Polda Maluku tersebut, Fadel Cs bersama tim kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan ini ke Propam Mabes Polri.

“Kami tidak akan diam. Penyidik Polda Maluku akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri agar publik tahu, ada aparat yang tidak profesional dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Polisi seharusnya mengayomi, bukan menjadi alat kriminalisasi,” pungkasnya.

Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan di Maluku. Mereka menilai, jika praktik kriminalisasi semacam ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin sempit dan keberanian warga untuk mengkritik akan tereduksi.

“Ini bukan hanya soal Fadel. Ini soal demokrasi di Maluku. Jika kritik di forum resmi DPRD saja bisa dijadikan alasan pidana, maka apa bedanya negara hukum dengan negara otoriter?” ujar salah satu perwakilan organisasi kepemudaan di Ambon.

Mereka mendesak Kapolri untuk menaruh perhatian serius pada kasus ini dan menindak tegas aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan. (**)

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *