SPIONNEWS, Jakarta – Komisi II DPR RI pasca rapat dengan pendapat dengan DPD RI di bidang SDM dan aparatur bersama dengan Kementerian Aparatur Negara dan reformasi birokrasi atas progres Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam pembacaan hasil rapat tersebut Ketua DPR RI komisi II menuturkan, untuk poin 1, komisi II DPR RI memberi apresiasi dan progres casn 2024, yang menunjukkan keterkaitan formasi cukup tinggi, pemerintah juga telah menyiapkan afirmasi ASN terhadap skema PPPK paruh waktu, Kementerian Pan RB nomor 16 tahun 2025, sebagai solusi untuk penataan non ASN, sesuai amanat undang-undang ASN.
“Pada poin 2, komisi II DPR RI merekomendasikan kepada kementerian Pan RB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi mekanisme urutan prioritas” tegasnya.
Pihak komisi II DPR RI pada poin 3 meminta agar pihak pemerintah perlu meningkatkan akurasi, dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta, dan memperkuat literasi digital, agar tidak ada kasus memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, yang menghambat proses dan penilaian hasil.
“Pada poin 4, komisi II DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan, agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga serta kesiapan daerah, insentif khusus diberikan bagi formasi di daerah 3T, untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK” tuturnya.
Lebih jauh, kata Ketua Komisi II, pada poin 5, komisi 2 DPR RI mendorong Kementerian Menpan RB dan BKN melakukan pengawasan kepada PPK agar melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu, sesuai dengan skema kebijakan yang telah ditetapkan.
“Pada poin 6 Komisi II DPR RI, menekankan agar RPP menajemen ASN segera ditetapkan oleh Presiden, regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum, tata kelola ASN termasuk pengisian jabatan sistem merit, manajemen talenta serta digitalisasi ASN sesuai amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023” tegasnya.
Pada poin 7, komisi II DPR RI meminta kepada Deputi bidang SDMA dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis.
Pada ruang dan waktu yang berbeda, Kepala BKN pusat meminta kepada seluruh kepala daerah se Indonesia, untuk batas penyusunan PPPK Paruh waktu yaitu 1 Oktober 2025, dan tidak boleh diusulkan setelah waktu yang telah di tentukan.
“Maka 20 hari sebelumnya harus sudah diusulkan, dan 1 Oktober 2025, merupakan hari terakhir diusulkan. Sehingga di angkat TMT pada 1 Oktober seluruh Indonesia” ujarnya, di Kantornya, BKN pusat, beberapa waktu lalu. (Ha).
Editor : Harry

