Masyarakat Laompo Demo Minta DPRD Buton Selatan, Terkait 10 M

SPIONNEWS, Batauga – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait dengan adanya anggaran 10 miliar yang diperuntukkan untuk Kantor Bupati Buton Selatan di tahun 2025 namun tidak terealisasi.

Dalam aksi tersebut masyarakat yang berada di lingkungan Kelurahan Lampung bersama-sama mendatangi kantor DPRD Buton Selatan untuk mempertanyakan anggaran dana tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dan pihak DPRD Kabupaten Buton Selatan.

Ketika dikonfirmasi Salah Satu Anggota Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan Korlap Aksi La Ode Mulyadi, Mengatakan " Kami membawa aspirasi masyarakat terkait keluhan masyarakat yang sampai saat ini belum terlihat yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah daerah bahwasan pengelolaan keuangan dan kebijakan Bupati Buton Selatan patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan terindikasi korupsi di mana Dana 10 Miliar untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan dan salah ditetapkan pada tahun 2024 melalui peraturan daerah atau Perda tidak digunakan untuk proses pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang seharusnya dibangun pada tahun 2025 tetapi diduga dialihkan tidak sesuai dengan peruntukannya" Ungkapnya.

Ia menjelaskan, kami menduga terjadi perbedaan pandangan pada DPRD Buton Selatan salah satunya yakni ketua banggar DPRD Buton Selatan menyatakan bahwa dana 10 Miliar untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan tidak boleh dialihkan ke tempat lain akan berdampak pelanggaran, dan akan menjadi pelanggaran serta bisa dirumuskan ke penjara apabila dialihkan ke tempat lain sebelum adanya pemeriksaan BPK dan Ketua DPRD Buton Selatan memberikan pernyataan bahwa telah mendapat persetujuan DPRD untuk pengalihannya.

"Perbedaan pandangan ini kami anggap sebagai salah satu ketidakpastian aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah termasuk dengan di dalamnya pihak DPRD Buton Selatan" Tegasnya.

Lanjutnya, hal ini berpotensi melanggar undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah pasal 17 dan 18 dan undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 khususnya pasal 2 pasal 3 pasal 5 ayat 4 huruf a dan pasal 11 serta pasal 12 huruf a dan b.

"Dalam penetapan RAPBD perubahan Buton Selatan tahun 2025 juga patut diduga terdapat pertentangan dengan Inpres nomor 1 Nomor tahun 2025 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/sj di mana anggaran yang harusnya terefiensi dan dikurangi malah digunakan untuk perjalanan dinas kegiatan seremonial makan minum ATK dana penelitian dan lainnya dengan nilai yang cukup fantastik yakni kurang lebih 29 miliar lebih dipakai hanya kurang lebih 2 bulan di akhir tahun 2025" Ucapanya.

Menurutnya, dengan hal tersebut kami meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Buton Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dan BPK RI agar segera memeriksa dan mengaudit bupati dan wakil bupati Buton Selatan serta pihak-pihak terkait di Buton Selatan, kami juga meminta kepada KPK RI agar segera memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bupati dan wakil bupati dalam proyek pembangunan Tahun Anggaran 2025.

" Kami juga meminta DPRD Buton Selatan untuk segera memanggil kepada Kepala Bappeda untuk segera memberikan salinan data yang diminta saat hering bersama karena sampai saat ini belum diberikan kami juga meminta kepada pemerintah daerah harus mengutamakan dan memberdayakan tukang-tukang dan atau pekerja lokal dalam pembangunan infrastruktur di Buton Selatan Hal ini terkait dengan pemberian pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Buton Selatan ASN yang bertugas di Buton Selatan agar menetap dan tinggal di Kabupaten Buton Selatan selama 5 hari kerja serta menindak pegawai-pegawai yang selalu terlambat jarang masuk kantor" Ujarnya.

Tutupnya, kami juga meminta agar setiap OPD di Buton Selatan melakukan apel pagi sebelum masuk kantor dan apel Soleh menjelang pulang kantor sebagai bagian dari kewajiban disiplin ASN dan sebagai tanggung jawab kinerja sebagaimana diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *