2 Aset Warisan Budaya Buton Selatan Jadi Harta Benda Nasional

“Buton Selatan Raih Apresiasi Dua Warisan Budaya Tak benda Nasional Tahun 2025”

SPIONNEWS, Jakarta – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menetapkan sebanyak 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pelindungan warisan budaya Nusantara. Penetapan tersebut diumumkan dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan tahun ini menambah jumlah total Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui secara nasional.

“Tahun ini kita menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia, sehingga total keseluruhan meningkat dari 2.213 menjadi 2.727 warisan budaya,” ujarnya.

Dari 514 WBTbI yang ditetapkan, dua warisan budaya berasal dari Kabupaten Buton Selatan, yakni Tari Fomani dan Tradisi Metau’a. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya lokal Buton Selatan serta komitmen daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.

Pada acara penerimaan apresiasi WBTbI Tahun 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Haerudin, S.Pd., M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Buton Selatan.

Ia didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buton Selatan, Darmani, S.Pd., M.Sos. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Buton Selatan atas dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya daerah, sehingga usulan Warisan Budaya Takbenda Buton Selatan dapat memperoleh pengakuan nasional pada tahun 2025.

Selain itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Buton Selatan yang secara konsisten mendampingi proses sidang penetapan WBTbI, serta kepada seluruh Lembaga Adat Buton Selatan, khususnya Lembaga Adat Binawakili, yang selama ini bersinergi dalam melengkapi dokumen usulan.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan juga mengapresiasi kerja seluruh jajaran dan kru yang senantiasa responsif dalam memperbarui data dan dokumen sesuai permintaan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dengan ditetapkannya Tari Fomani dan Tradisi Metau’a sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, diharapkan kekayaan budaya Buton Selatan terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan kebudayaan nasional.(**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *