SPIONNEWS.ID, MALUKU — Dugaan pelanggaran regulasi dan praktik maladministrasi serius mencuat dalam pengelolaan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Penelusuran redaksi mengungkap indikasi kuat bahwa dana negara telah disalurkan kepada lembaga pendidikan yang belum memiliki legalitas, tidak aktif menjalankan proses belajar mengajar, namun tetap menikmati anggaran bernilai miliaran rupiah.
Fakta ini menempatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten SBT hingga Kemenag Provinsi Maluku dalam sorotan tajam publik.Menurut sumber Internal menyebutkan, Pada tahun 2021, saat Kantor Kemenag SBT dipimpin oleh H. Muh. Abduh Ernas, S.Kom., M.Pd., MAK dimaksud diketahui belum mengantongi izin operasional. Namun ironisnya, dalam status ilegal tersebut, madrasah justru menerima bantuan pemerintah dalam jumlah signifikan.
Padahal, merujuk pada regulasi Kementerian Agama dan sistem EMIS Madrasah, izin operasional merupakan syarat mutlak dan tidak dapat ditawar bagi satuan pendidikan untuk memperoleh bantuan negara. Tanpa izin, lembaga tidak diakui sebagai subjek hukum pendidikan dan secara otomatis gugur sebagai penerima anggaran APBN.
Pencairan dana dalam kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian prosedur verifikasi, sekaligus membuka ruang praktik maladministrasi berupa pembiaran, bahkan dugaan rekayasa administrasi.
Pertanyaan krusial pun mengemuka:
apakah verifikasi dilakukan secara faktual di lapangan, atau hanya formalitas dokumen di atas meja?
Lebih mencengangkan, izin operasional MAK tersebut baru terbit pada tahun 2024. Artinya, selama kurang lebih tiga tahun, lembaga yang belum sah secara hukum telah menikmati dana publik. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip legalitas anggaran, di mana setiap rupiah APBN hanya boleh disalurkan kepada entitas yang sah, layak, dan aktif.
Ironi tak berhenti di situ. Pada awal 2025, MAK kembali menerima bantuan negara. Penyaluran bantuan tersebut berada dalam masa kepemimpinan Kepala Kantor Kemenag SBT saat ini, H. Moksen Mahu, S.Ag, dan diterima oleh H. M. Jen Tepinalan, S.Hi.
Namun hasil penelusuran redaksi di lapangan justru menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan:
tidak terdapat aktivitas pembelajaran di madrasah tersebut.
Dalam ketentuan bantuan pendidikan, keberlangsungan proses belajar mengajar merupakan syarat kelayakan substantif. Ketiadaan aktivitas pendidikan seharusnya menjadi dasar kuat untuk penolakan atau penghentian bantuan. Jika dana tetap dicairkan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip tepat sasaran, efektivitas anggaran, dan good governance.
Secara administratif, rangkaian peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berat, meliputi pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, serta dugaan pembiaran terhadap lembaga yang tidak memenuhi standar kelayakan. Secara regulatif, praktik ini berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan negara serta regulasi internal Kementerian Agama terkait bantuan madrasah.
Situasi semakin menimbulkan kecurigaan publik setelah Kemenag Provinsi Maluku resmi melantik Jun Sarwo Edy sebagai Kepala MAKN SBT. Pelantikan tersebut memunculkan pertanyaan serius:
apakah Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten SBT telah mengetahui sejak awal adanya aliran anggaran yang “menggiurkan”, namun tetap memilih menabrak aturan dan regulasi anggaran?
Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi bersifat teknis administratif, melainkan mengarah pada pola sistemik yang terstruktur, melibatkan pembiaran berjenjang dari kabupaten hingga provinsi.
Kasus MAK di SBT menjadi cermin buram lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan anggaran pendidikan madrasah. Negara dirugikan bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara moral, karena dana pendidikan yang seharusnya meningkatkan mutu pembelajaran justru mengalir ke lembaga yang tidak menjalankan fungsi pendidikan.
Publik kini menilai, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Kemenag Provinsi Maluku, serta lembaga pengawas eksternal wajib segera melakukan audit menyeluruh dan independen. Audit harus mencakup aspek perizinan, kelayakan lembaga, proses verifikasi, penetapan penerima bantuan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Tanpa langkah korektif yang tegas dan transparan, praktik serupa bukan hanya berpotensi terus berulang, tetapi juga menggerogoti integritas sistem pendidikan madrasah dan kepercayaan publik terhadap negara
Editor : Erwin B

