SPIONNEWS.ID, MALUKU – Penetapan PPPK paruh waktu di Provinsi Maluku telah dilakukan secara resmi. Status kerja sudah ada, beban kerja dijalankan, kewajiban aparatur dipenuhi. Namun hingga memasuki 2026, hak paling dasar upah tidak dibayarkan. Ironisnya, Pemerintah Provinsi Maluku juga menutup rapat data publik: berapa jumlah PPPK paruh waktu, berapa anggaran yang disiapkan, dan kapan pembayaran akan direalisasikan.
Dalam logika pemerintahan, ini bukan persoalan administratif biasa. Ini adalah kegagalan tata kelola dan kepemimpinan. Kebijakan yang ditetapkan tanpa kepastian anggaran dan eksekusi pembayaran bukanlah keberhasilan birokrasi, melainkan kelalaian struktural. Gubernur Maluku Hendrik, sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah, tidak bisa berlindung di balik istilah “proses” atau “mekanisme”. Ketika status kerja ditetapkan oleh pemerintah, maka hak upah adalah kewajiban mutlak negara.Keluhan PPPK paruh waktu yang beredar luas meski banyak muncul dari komentar publik menunjukkan satu fakta lapangan yang tak terbantahkan: orang sudah bekerja, tetapi tidak dibayar. Ketika kondisi ini dibiarkan tanpa penjelasan resmi, pemerintah sesungguhnya sedang memindahkan risiko kebijakan ke pundak rakyat. Aparatur dipaksa bertahan hidup di tengah ketidakpastian, sementara negara menikmati hasil kerja mereka.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Di saat yang sama, PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku juga mengeluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung dibayarkan. Jika PPPK paruh waktu tidak menerima gaji, dan PNS tidak menerima TPP, maka persoalannya bukan lagi soal satu kelompok aparatur, melainkan krisis keuangan dan manajemen pemerintahan daerah.
Yang paling mengkhawatirkan adalah sikap diam. Hingga kini, tidak ada pernyataan terbuka dari Gubernur Hendrik yang menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran PPPK paruh waktu maupun TPP PNS. Diamnya kepala daerah dalam isu upah aparatur menunjukkan absennya kepemimpinan pada persoalan paling mendasar dalam negara hukum: hak kerja dan hak penghidupan yang layak.
Penetapan tanpa pembayaran bukan prestasi administratif. Itu adalah kebijakan setengah jadi yang dampaknya nyata terhadap ekonomi keluarga aparatur. Jika Gubernur mampu menetapkan status PPPK paruh waktu, maka ia juga wajib memastikan anggaran tersedia dan pembayaran berjalan. Tidak ada justifikasi moral maupun administratif untuk memisahkan keduanya.
Dalam pemerintahan yang sehat, keterlambatan upah adalah sinyal kegagalan. Dalam pemerintahan yang bertanggung jawab, kegagalan dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan dengan langkah konkret. Namun ketika kegagalan dibiarkan tanpa penjelasan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan aparatur, melainkan wibawa pemerintahan itu sendiri.
Upah yang tidak dibayar tepat waktu adalah bukti paling sederhana tentang siapa yang tidak bekerja dengan benar. Dan dalam kasus ini, sorotan publik wajar diarahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku karena negara yang menuntut loyalitas aparatur, tetapi mengabaikan hak mereka, sedang mempertaruhkan legitimasi kekuasaannya sendiri.(*)
Penulis : Redaktur SpionNews.id Maluku
Editor : EB

