SPIONNEWS.ID, MALUKU – Komisi III DPRD Kota Ambon mendorong agar aktivitas pertambangan batuan (Galian C) di Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala tetap dapat berjalan, menyusul dampak ekonomi yang dirasakan langsung o leh sopir dump truck dan pekerja tambang akibat penutupan sementara sejumlah lokasi.
Dorongan tersebut disampaikan usai Komisi III menerima aspirasi aliansi masyarakat dan perwakilan sopir tambang dalam audiensi di Gedung DPRD Kota Ambon, Jumat (23/01/2026). DPRD menilai penghentian total aktivitas tambang berpotensi memperluas tekanan sosial dan ekonomi di tingkat bawah.Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menyatakan bahwa persoalan Galian C tidak bisa dilihat semata sebagai isu administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ratusan keluarga yang menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Ini menyangkut penghidupan sopir, operator alat berat, dan pekerja harian. Kalau semua ditutup tanpa solusi, dampaknya langsung ke dapur masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa tanggung jawab perizinan pertambangan batuan bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon. Sesuai regulasi yang berlaku, kewenangan penerbitan maupun penghentian izin operasional tambang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Sumber Daya Mineral (SDM).
“Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan menerbitkan atau mencabut izin tambang. Peran pemerintah kota terbatas pada penarikan pajak dan retribusi. Karena itu, jangan ada pengalihan tanggung jawab,” tegas Harry.
Komisi III juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan Dinas SDM Provinsi Maluku, para pengelola tambang dinilai tengah berproses secara administratif untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi. Sejumlah lokasi bahkan telah mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Atas dasar itu, DPRD Kota Ambon mendorong agar aktivitas tambang yang telah memenuhi persyaratan dasar lingkungan tetap diberi ruang untuk beroperasi, sambil menunggu penyelesaian proses perizinan lanjutan di tingkat provinsi.
Menurut DPRD, penutupan menyeluruh justru berpotensi menimbulkan efek berantai, mulai dari kelangkaan material bangunan, tersendatnya proyek konstruksi, hingga perlambatan aktivitas ekonomi kota.
Komisi III memastikan akan mengawal aspirasi para sopir dan pekerja tambang dengan menyampaikannya langsung kepada Dinas SDM Provinsi Maluku dalam waktu dekat. DPRD berharap pemerintah provinsi dapat mengambil kebijakan yang proporsional, menjaga kepastian hukum, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat kecil yang terdampak langsung.
Editor : EB

