SPIONNEWS, Batauga – Untuk bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal para pegawai ASN Kabupaten Buton Selatan diharapkan hadir di kantor tanpa memanipulasi data kehadiran.
Kedisiplinan ASN menjadi salah satu prioritas utama dalam penilaian kinerja kerja PNS dan PPPK, serta PPPK paruh waktu, sejauh ini beberapa ASN wilayah kabupaten Buton Selatan terdapat lalai dalam menjalankan tugas termasuk kehadiran.
Ketika dikonfirmasi, Plt. Kepala BKPSDM Buton Selatan Achmad Jamaludin menegaskan, terkait dengan aplikasi absensi dari BKN, memang kami akui ada beberapa kendala dari teman-teman P3K paruh waktu, yang tidak bisa akses masuk melakukan absensi secara online, karena terkendala oleh email yang mereka gunakan, pada saat mereka melakukan pengisian drh yang lama, rata-rata lupa email tersebut sehingga kami dari BPKSDM membantu mereka untuk mengganti dengan email yang baru” Hal ini juga sebagai salah satu bentuk pengawasan dari BKPSDM terhadap teman-teman P3K paruh waktu, Melalui aplikasi absensi dari BKN tersebut , ketika terjadi masalah terhadap absensi manual dan kami juga meminta data tersebut setiap bulannya untuk dilaporkan kepada kami di BKPSDM.
“Ketika kita melihat ada PNS atau P3K yang malas dalam kehadiran maka kami akan melakukan tindakan melalui surat peringatan kepada dinas terkait bahwa ada ASN atau P3K yang tidak hadir, dan hal itu akan kami langsung melaporkan kepada pimpinan dinas terkait tersebut, Sehingga nantinya bisa menjadi perhatian” Ujarnya.
Katanya, hal ini tercantum dalam peraturan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Aturan ini merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi 28 Hari atau Lebih: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Sanksi 25-27 Hari: Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.Sanksi 21-24 Hari: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.Sanksi Lain: Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari terus-menerus juga dapat diberhentikan” Tuturnya, Rabu, 3/2/2026, di ruang Kerjanya.
Kata Achmad, dan apabila ASN melakukan pelanggaran berat, dan memiliki jabatan baik itu jabatan Pratama, Administrator, atau pun fungsional, hal itu bisa diberhentikan dari jabatan tersebut sambil menunggu pengadilan disiplin yang dilakukan oleh daerah , Nantinya juga kami akan membentuk tim sesuai dengan Dasar Hukum Utama: PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.Tujuan Pembentukan Tim: Untuk memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman disiplin sedang atau berat.Susunan Tim Pemeriksa: Terdiri dari:Atasan langsung (wajib).Unsur pengawasan (Inspektorat/wasrik).Unsur kepegawaian (BKD/BKPSDM/Biro SDM).Unsur lainnya yang dianggap perlu.
“Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap PNS atau P3K yang melakukan pelanggaran disiplin dan hasilnya akan dilaporkan langsung Kepada Bupati” Imbuhnya.
Ungkapnya, ke depannya BKPSDM akan melakukan berbagai kemudahan kepada ASN dan P3K paruh waktu untuk bisa mengusulkan terkait kenaikan pangkat, cuti, pensiun, dan lainnya, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor BKPSDM tapi sudah bisa dilakukan melalui online dan aplikasi absensi tersebut.
“Nantinya kami dari BKPSDM hanya melakukan verifikasi berkas yang telah diusulkan Melalui aplikasi tersebut, tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama, dan kami akan bekerja di manapun tempat kami berada tidak semesti harus di kantor, sehingga pelayanan bisa lebih optimal, dan hal ini pun terkait dengan efisiensi anggaran yang sedang dialami” Tegasnya.
Plt. Kepala BKPSDM, menyebutkan ada beberapa kendala yang saat ini masih ada di dalam fasilitas kantor bkpsdm yaitu terkait dengan fasilitas internet yang belum masuk secara optimal, ia berharap melalui Dinas Komdigi, bisa memberikan solusi Terkait dengan fasilitas Wi-Fi, yang kurang disini. (Ha)
Editor : Harry

