183 PPPK Paruh Waktu Resmi Disumpah, Bupati Aru Ingatkan Kewajiban untuk Memahami Tugas dan Menjaga Integritas

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kembali memperkuat struktur aparatur sipil negara dengan mengesahkan 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji ASN, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru itu dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan Wakil Bupati Mohammad Djumpa, didampingi para asisten bupati, pimpinan OPD, rohaniawan, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara. Ia menyatakan, sumpah dan janji yang diucapkan memiliki konsekuensi hukum dan moral yang wajib dijalankan secara konsisten.

Menurut Kaidel, sumpah ASN merupakan komitmen untuk tunduk pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negara, yang mengatur kewajiban, larangan, serta etika kerja aparatur sipil.
“Menjadi ASN itu bukan hanya soal bekerja dan menerima gaji. Ada kewajiban untuk memahami tugas, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pelayanan publik dengan disiplin dan tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen kerja bagi PPPK paruh waktu yang baru diangkat, agar kehadiran mereka benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan di Kepulauan Aru.

Bupati berharap seluruh PPPK yang telah disumpah mampu bekerja secara maksimal, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *