SPIONNEWS,ID, MALUKU – Desakan terhadap pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi hukum secara terbuka dan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali disuarakan oleh pemerhati publik Maluku, W. Thomson.
Ia menilai, polemik penerbitan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sejumlah koperasi di kawasan tersebut kini patut dicurigai, menyusul berkembangnya dugaan bahwa izin yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat lokal justru berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen legal oleh kepentingan korporasi. Salah satu nama yang turut disorot dalam dugaan keterlibatan aktivitas eksploitasi adalah PT. Wansuhai Indo Mining.Menurut Thomson, jika benar terdapat relasi struktural antara pemegang izin koperasi dengan entitas perusahaan tambang, maka situasi ini tidak hanya mencederai semangat pertambangan rakyat, tetapi juga berpotensi mengarah pada konflik kepentingan yang melanggar prinsip tata kelola sumber daya alam berbasis keadilan sosial.
“Negara tidak boleh tunduk pada mekanisme pinjam bendera rakyat untuk melanggengkan praktik pertambangan yang terindikasi menyimpang dari kerangka hukum,” tegasnya.
Dari aspek ekonomi, ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat tata kelola pertambangan yang tidak transparan di kawasan tersebut. Gunung Botak, kata dia, bukan sekadar wilayah tambang rakyat, melainkan episentrum ekonomi mineral yang apabila dikelola secara akuntabel dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Namun dalam realitasnya, distribusi manfaat ekonomi diduga hanya terkonsentrasi pada aktor-aktor tertentu, sementara masyarakat di lingkar tambang masih harus menghadapi dampak sosial serta keterbatasan akses terhadap hasil sumber daya yang semestinya menjadi hak kolektif mereka.
Lebih lanjut, Thomson turut mengingatkan ancaman serius terhadap ekosistem di wilayah Kabupaten Buru akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses ekstraksi emas, menurutnya, berpotensi mencemari sumber air dan merusak daya dukung lingkungan hidup secara permanen.
Atas dasar itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses perizinan dan operasional tambang di Gunung Botak.
“Setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik korupsi sumber daya alam harus diproses hukum hingga ke meja hijau tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi, supremasi hukum, serta keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan polemik tambang emas di Maluku.
Jika tidak, praktik eksploitasi yang dibungkus legalitas semu, menurutnya, hanya akan menjadi preseden buruk dalam sejarah pengelolaan kekayaan alam di daerah ini.
Editor : EB

