Pendidikan Bukan Soal Status: Milati Ibrahim Soroti Tanggung Jawab Pemerintah

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Anggota DPRD Komisi II Kota Ambon, Milati Ibrahim SH, menegaskan bahwa peningkatan status sejumlah Sekolah Dasar (SD) menjadi sekolah penggerak tidak boleh melahirkan stratifikasi pendidikan baru, terutama dalam hal akses terhadap fasilitas dan kualitas pembinaan tenaga pendidik.

Menurutnya, tanggung jawab terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bukan semata-mata dibebankan pada pihak sekolah, melainkan menjadi kewajiban bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia mencontohkan kondisi di SD Inpres 39 yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, padahal telah menyandang status sebagai sekolah penggerak.

“Jangan sampai status sekolah penggerak justru memicu kesan adanya stratifikasi pendidikan dalam dunia pendidikan. Pemerintah harus hadir secara utuh, tidak boleh memisahkan tanggung jawab antara pusat dan daerah. Fasilitas pendidikan harus menjadi tanggung jawab bersama agar seluruh sekolah bisa berkembang secara merata,” tegasnya ke awak media 23/02/2026 di gedung DPRD Kota Ambon.

Milati juga mengingatkan bahwa orientasi pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada capaian nilai akademik semata, tetapi harus menyentuh aspek etika dan pembentukan karakter peserta didik. Hal ini, kata dia, sangat ditentukan oleh pola pikir dan pemahaman para guru dalam menjalankan proses pendidikan.

“Kalau guru memiliki cara pandang yang sempit akibat munculnya persaingan tidak sehat antar sekolah atau antar tenaga pendidik, maka yang terdampak langsung adalah murid. Pendidikan bukan hanya soal angka, tetapi juga soal membentuk cara berpikir dan budi pekerti,” ujarnya.

Ia menilai, kekhawatiran kepala sekolah terhadap keterbatasan infrastruktur seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah. Ia meminta agar instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut, apalagi jika kondisi itu dialami oleh beberapa sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa predikat sebagai sekolah unggulan atau sekolah penggerak bukan berarti lebih superior dibandingkan sekolah lain. Justru, status tersebut harus menjadi motivasi untuk berbagi praktik baik dan mendorong pemerataan kualitas pendidikan di semua satuan pendidikan.

“Persaingan boleh saja, tetapi harus dalam koridor yang sehat untuk kepentingan murid. Jangan sampai muncul ego sektoral yang justru merugikan peserta didik. Harapan kami, persoalan hari ini bisa menjadi bahan evaluasi agar seluruh sekolah di Kota Ambon dapat menikmati fasilitas yang sama, sementara kualitas pembelajaran tetap kembali pada profesionalitas guru,” pungkasnya.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *