SPIONNEWS, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menghadiri rapat penting terkait kejelasan status hukum dan tata kelola Pulau Kakabia atau Pulau Kawikawia.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, S.Sos., M.B.A., didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Buton Selatan.
Rapat yang diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut menghasilkan draf kesepakatan sebagai solusi atas dinamika batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa Pulau Kakabia/Kawikawia ditetapkan sebagai cakupan nasional atau aset nasional yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Meski berstatus sebagai aset nasional, pemerintah daerah tetap diberikan hak pemanfaatan secara bersama-sama.
Penamaan resmi pulau tersebut dalam dokumen kenegaraan akan menggunakan dua nomenklatur, yakni Pulau Kakabia/Kawikawia, guna mengakomodasi aspirasi kedua belah pihak.
Adapun empat poin kesepakatan yang dihasilkan yakni:Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan.
Ketiga, pulau tersebut digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, serta aspek keuangan kedua daerah.Keempat, apabila terjadi bencana alam, penanganan dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam penandatanganan bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati Kepulauan Selayar dalam waktu dekat.
Dengan adanya kejelasan status hukum ini, hambatan administratif dalam pembahasan lintas sektor, khususnya terkait Rancangan Perda RTRW, kini telah teratasi.
Pemerintah daerah dapat kembali melanjutkan proses penyusunan RTRW, administrasi pemerintahan, hingga perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) secara lebih pasti dan terarah demi mendukung percepatan pembangunan daerah.(**)
Editor : Harry

