Bupati Buton Selatan Terima Hasil Laporan Keuangan dari BPK Sultra

SPIONNEWS, Kendari - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama dengan seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan laporan keuangan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK beberapa waktu lalu di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam laporan keuangan Unaudited tahun anggaran 2025 Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios menerima berkas dokumen dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara terkait pengunaan anggaran tahun anggaran 2025.

Ketika dikonfirmasi Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, menjelaskan, bahwa dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI, yang dilakukan sampai akhir Maret 2026, merupakan kewajiban konstitusional paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah, kita " ujarnya, 31/3/2026, di Kota Kendari.

Menurut Bupati, ada pun poin-poin penting terkait penyerahan LKPD Unaudited TA 2025:
Tenggat Waktu dan Dasar Hukum, Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Isi LKPD Unaudited tahun anggaran 2025, meliputi Laporan yang diserahkan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan arus kas. Proses Selanjutnya, Setelah diserahkan, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan daerah, yang biasanya dilakukan hingga 60 hari ke depan" ungkapnya.

Kata Bupati kader Gerindra bahwa kegiatan ini bertujuan,untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *