Dugaan Polisi Tak Bisa Tangani Kasus Warga Tokoh Muda Angkat Suara

SPIONNEWS, Batauga – Rekaman yang sempat viral di media sosial terkait dengan aduan masyarakat di Polsek Batauga menjadi sorotan publik dan mempertanyakan integritas Polri dalam menjalankan tugas sebagai institusi Penegak keadilan.

Belum lama ini seorang janda yang tinggal di kecamatan batauga melaporkan kejadian yang terjadi di rumahnya dengan delik aduan pengancaman pelaku terhadap dirinya.

Viralnya video yang beredar diakibatkan karena kejadian tersebut telah terjadi di bulan 2 hingga bulan April belum bisa diselesaikan oleh pihak Kepolisian baik secara hukum maupun secara kekeluargaan.

Dalam keterangan yang diberikan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Buton menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan masuk dalam tindakan Kejahatan dengan delik aduan Masuk Pengkarangan Rumah Tanpa Izin.

Hal ini pun menjadi perhatian Tokoh Pemuda Buton Selatan, Ali menjelaskan, kami sebagai masyarakat kecil yang meminta keadilan merasa sangat ganjil terkait hasil laporan warga yang sudah hampir 2 Bukan tak bisa diselesaikan oleh Polsek Batauga, namun diambil alih oleh Bareskrim Polres Buton.

“Menurut kami, delik aduan masyarakat bukan pada pasal penerobosan pekarangan rumah orang, melainkan karena para pelaku melakukan pengancaman kepada korban yang hanya tinggal berdua bersama anaknya, juga berstatus seorang janda” Ungkapnya.

Kata Ali, kami merasa bahwa pihak kepolisian Kurang jeli melihat kasus ini, karena berdasarkan keterangan korban, bahwa ia diancam oleh pelaku, saat malam hari sekitar pukul 01.00 wita, dan kejadian itu telah lama di laporkan ke Pihak berwajib yaitu Polsek Batauga, namun tidak ada tindak lanjut yang adil bagi korban.

“Ketika korban dipertemukan dengan pelaku pada awal pelaporan, pihak polisi melakukan mediasi untuk bisa mengambil jalur keluargaan, namun saat itu pelaku bersama rekan-rekannya mau meminta maaf dan siap melakukan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal ini lagi. Namun belum sempat korban menyetujui, karena kejadian ini bukan hanya sekali, dan sering berulang kali” terangnya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan hal itu, karena saat pelaku melakukan pengejaran seorang oknum tidak dikenal melakukan pelemparan rumah warga di desa sebelah, dan sang pelaku melihat orang tak dikenal tersebut lari menuju rumah sang korban. Maka disimpulkan bahwa anak sang korban yang melakukan hal tersebut, namun kenyataan bahwa anak sang korban sedang tidur di rumah neneknya.

“Saat itu pelaku memanggil beberapa temannya untuk datang di rumah korban dan membawa sejatam, dan melakukan pengancam kepada korban” Ucapnya.

Menurutnya, kasus yang di laporkan ke pihak berwajib, dengan delik aduan Pengancaman kepada korban, namun setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP, mendapatkan bahwa pelaku hanya terduka melakukan penyerobotan masuk halaman rumah korban, tanpa menggunakan bahasa mengancam kepada korban, sehingga pelaku tidak bisa ditahan karena korban tak bisa menghadirkan saksi dan alat bukti yang kuat.

“Dari kejadian ini, kami menduga pihak kepolisian tidak bisa bertindak adil, karena laporan yang dimasukan tidak sesuai dengan laporan yang di rasakan Korban” Jelasnya.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pengancaman, terutama pengancaman dengan pencemaran atau pembukaan rahasia, dalam Pasal 483 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV (maks. Rp200 juta). Pasal ini merupakan delik aduan yang memerlukan laporan dari korban untuk diproses.
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Berikut adalah poin-poin penting pengancaman dalam KUHP Baru (UU 1/2023):
Pengancaman (Pasal 483): Mengancam dengan pencemaran/pencemaran tertulis atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Pemerasan (Pasal 482): Tindakan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk keuntungan diri sendiri, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pengancaman Kekerasan/Nyawa (Pasal 449): Mengancam dengan kekerasan fisik, pembunuhan, atau penganiayaan berat dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun.
Delik Aduan: Pengancaman berdasarkan Pasal 483 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban

Sedangkan laporan yang di tulis pihak kepolisian, berdasarkan, Menurut UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), masuk ke pekarangan rumah orang lain tanpa izin diatur dalam Pasal 257, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Tindakan ini disebut huisvredebreuk (pelanggaran hak kebebasan rumah tangga).

Poin Penting Terkait Masuk Pekarangan Rumah (UU 1/2023):
Pasal 257 Ayat (1): Menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain.
Perintah Pergi: Pasal ini juga berlaku bagi orang yang masuk secara sah, tetapi tidak segera pergi setelah diminta oleh orang yang berhak.
Definisi Pekarangan Tertutup: Tindakan ini fokus pada “pekarangan tertutup” yang dibatasi pagar atau tanda larangan masuk.
Sanksi: Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal kategori II (hingga Rp 10 juta).

Pasal 257 ini merupakan pembaruan dari Pasal 167 KUHP lama

“Berdasarkan keterangan tersebut, kami mengangap pihak kepolisian lalai dalam menjalan tugas, dan kami menuntut keadilan dan mendesak agar Polsek Batauga dan Polres Buton untuk menindak lanjuti Kasus tersebut, dan bila tidak kami akan melakukan aksi demo bela rakyat kecil dengan tuntutan Copot Kapolsek Batauga, tak bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *