Aliansi Sipil Bongkar Dugaan Mafia Peradilan di Balik Putusan MA Perkara Tanah

SPIONNEWS, Jakarta, 21/4/ 2026 – LSM PIJAR Keadilan Demokrasi bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil untuk keadilan agraria, menyatakan sikap tegas atas dua putusan perkara pertanahan yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan.

Kedua putusan tersebut yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1855/Pdt/2024 tertanggal 25 Juni 2024 serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1215PK/Pdt/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

Dalam keterangan persnya, aliansi menilai kedua putusan tersebut tidak mencerminkan peradilan yang independen dan jujur. Mereka bahkan menyebut adanya indikasi kuat praktik “peradilan sesat” yang diduga dikendalikan oleh jaringan mafia hukum dan mafia tanah.

“Proses hukum dalam perkara ini diduga merupakan hasil konspirasi kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif, sehingga menjadikan lembaga peradilan sebagai alat untuk melegalkan ketidakadilan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.

Aliansi tersebut juga menilai, dalam dua putusan itu terdapat sejumlah pelanggaran prinsip hukum, di antaranya mengabaikan fakta dan bukti yang sah, serta tidak menjunjung asas keadilan imparsialitas baik secara formil maupun materiil.

Selain itu, mereka menilai putusan tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait hak atas kepastian hukum kepemilikan serta hak untuk hidup sejahtera.

Atas dasar itu, aliansi masyarakat sipil menyatakan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak kedua putusan tersebut karena dinilai cacat hukum dan sarat ketidakadilan.

Mereka juga mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera melakukan audit internal serta membuka investigasi independen terhadap proses lahirnya putusan tersebut.

Selain itu, Presiden RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan mengambil alih penyelidikan, mengingat adanya dugaan konspirasi yang melibatkan aktor hukum maupun non-hukum.

Aliansi juga meminta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyelidiki hakim dan panitera yang diduga terlibat, serta mendorong pengawasan ketat terhadap perkara agraria yang dinilai rawan praktik mafia tanah.

Tak hanya itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung turut didesak untuk memeriksa dan menindak tegas panitera Pengadilan Negeri Jayapura dan panitera Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam rilisnya, mereka turut menyebut sejumlah pihak yang terlibat dalam proses persidangan, baik di tingkat kasasi, peninjauan kembali, maupun persidangan novum di Pengadilan Negeri Jayapura.

Aliansi menilai, putusan tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hingga Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Praktik peradilan sesat dan mafia tanah tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena dapat merusak sendi-sendi hukum dan menghancurkan kepercayaan publik,” tegas dalam press rilisnya.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan untuk melakukan langkah advokasi lanjutan, termasuk mobilisasi massa, guna menuntut ditegakkannya keadilan.
Rilis tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan, H. Rizal Muin.(**)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *