“24 TAHUN MENANGIS DALAM DIAM, HAK TANAH ANAK KANDUNG DIDUGA DIREBUT IBU TIRI DAN TUJUH ADIK TIRI, LAPORAN DI POLRES BUTON UTARA PUN MANDEK”
SPIONNEWS, Buton Utara — Sosok seorang ibu yang Air mata Zuliana alias Wa Zuli seolah tak pernah kering selama 24 tahun terakhir. Seorang ibu di Lipu Tinadheakono Sara, Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara itu harus menyaksikan bagaimana hak tanah milik anak kandungnya, Latif Raali, diduga terus diperebutkan oleh ibu tiri beserta tujuh adik tirinya.Objek sengketa tersebut bukan lahan kecil. Tanah seluas 33.812 meter persegi itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama Latif Raali, lengkap dengan sekitar 500 pohon kelapa yang selama ini menjadi aset bernilai ekonomi tinggi.
Namun ironisnya, meskipun dokumen kepemilikan telah jelas, konflik keluarga itu terus berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memberikan rasa keadilan.
“Saya sudah terlalu lama menangis. Selama 24 tahun saya melihat hak anak saya terus diperebutkan. Sampai kapan kami harus menunggu keadilan?” ungkap Zuliana dengan suara penuh kesedihan.
Selanjutnya, dengan nada lirih Zuliana mengungkapkan kenangan pahitnya ketika harus berpisah dengan Almarhum Suaminya.
"Tidaklah cukup bagi pelakor itu mengambil suamiku (Ibu Tiri), hak anakku satu-satunya pun ia rampas selama 24 Tahun untuk menghidupi anak haramnya" ungkapnya sembari menyeka air matanya.
Merasa tidak lagi mendapatkan jalan keluar melalui pendekatan kekeluargaan, Latif Raali akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Buton Utara pada tanggal 6 Februari 2026 dengan harapan hukum dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap haknya.
Namun hingga rilis ini diterbitkan, Latif Raali mengaku laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dan masih terkatung-katung tanpa kepastian penyelesaian.
Kondisi ini semakin menambah luka bagi Latif Raali yang telah puluhan tahun memperjuangkan haknya.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan biarkan rakyat kecil terus menunggu tanpa kejelasan sementara hak kami terus terancam,” tegas Latif.
Kasus ini menjadi cerminan pahit bagaimana konflik keluarga dapat berubah menjadi persoalan hukum berkepanjangan, sementara pihak yang merasa dirugikan harus terus berjuang menghadapi ketidakpastian.
Publik kini menanti langkah serius aparat penegak hukum agar persoalan yang telah berlangsung selama 24 tahun ini tidak terus menjadi luka yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Bagi Zuliana, perjuangannya sederhana namun penuh makna:
Mengembalikan hak anak kandungnya dan memastikan keadilan tidak mati di tanah Lipu Tinadheakono Sara, Buton Utara. (**)
Editor : Harry

