Diduga Ada Ketidaksesuaian Pembangunan Jaringan Pipa Air, Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang Meminta Dilakukan Audit.

SPIONNEWS.ID,Manggarai Timur 01/06/2026, Selaku Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang, Hajirun  menyoroti pelaksanaan pembangunan jaringan pipa air desa yang merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2024 untuk realisasi anggaran Tahun 2025. Sorotan tersebut muncul setelah Aliansi bersama warga menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Menurut Hajirun,‘’Berdasarkan dokumen Musrenbangdes, pembangunan jaringan air bersih direncanakan meliputi pemasangan pipa utama 4 inci sepanjang kurang lebih 2.500 meter, pipa 2 inci sepanjang 800 meter, pipa 1,5 inci sepanjang 600 meter, serta jaringan tambahan dari lokasi Bapak Jelius menuju Bapak Yasin sepanjang sekitar 930 meter.

Lanjutnya, ‘’Namun setelah dilakukan penelusuran, realisasi pekerjaan diduga tidak sesuai dengan volume yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Sehinggah dari penulusuran terdapat perbedaan cukup besar antara jumlah material yang dianggarkan dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan, ‘’Ujarnya.

Karena dalam RAB, pipa 4 inci tercatat sebanyak 420 staf dengan harga Rp433 ribu per staf. Jika satu staf dihitung sepanjang 6 meter, maka total panjang pipa yang direncanakan mencapai sekitar 2.520 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp181.860.000. “Ucapnya.

Akan tetapi, berdasarkan penghitungan dan penelusuran di lapangan, panjang pipa yang terpasang diperkirakan hanya sekitar 2.042 meter atau setara dengan sekitar 340 staf. Dengan perhitungan tersebut, nilai realisasi diperkirakan hanya mencapai Rp147.220.000.

Sehinggah dari hasil penghitungan itu,  kami menduga terdapat selisih sekitar 80 staf pipa dengan nilai anggaran kurang lebih Rp34.640.000. Perhitungan tersebut baru mencakup pembelian pipa utama dan belum termasuk komponen lain seperti reducer, elbow, socket, dan perlengkapan sambungan lainnya.”Tambahnya.

Selain itu, kami juga mempertanyakan beberapa item pekerjaan tambahan yang telah dianggarkan, yakni pemasangan pipa 2 inci sepanjang 800 meter, pipa 1,5 inci sepanjang 600 meter, serta jaringan tambahan menuju lokasi Bapak Yasin sepanjang sekitar 930 meter. Total anggaran untuk pekerjaan tambahan tersebut diperkirakan mencapai Rp57.803.160.

Namun faktanya di lapangan, beberapa komponen pekerjaan tersebut tidak ditemukan realisasi fisiknya secara jelas. Karena itu, kami mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp92.443.160, gabungan dari dugaan selisih pembelian pipa utama dan pekerjaan tambahan yang belum terlihat realisasinya. “Ujar Hajirun.

Lebih lanjut, “Hajirun menyampaikan, kami selaku Aliansi bersama masyarakat telah melakukan mediasi pertama bersama dengan Kepala Desa Nampar Sepang, dan Kepala Desa Nampar Sepang mengakui bahwa ada perubahan volume pekerjaan dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa Perubahan maupun dokumen resmi perubahan APBDes.

Menurut Hajirun, bahwa pemerintah desa berdalih perubahan volume dilakukan karena anggaran yang masuk ke rekening desa tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh volume pekerjaan sebagaimana hasil Musrenbangdes. “Katanya.

Namun Aliansi dan masyarakat menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena perubahan kegiatan seharusnya dibahas terlebih dahulu melalui mekanisme Musyawarah Desa dan dituangkan dalam APBDes Perubahan.”Tambahnya.

Dalam hal ini juga, Aliansi dan masyarakat juga mempertanyakan proses perencanaan kegiatan, sebab volume pekerjaan yang diputuskan dalam Musrenbangdes semestinya sudah disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa.

Kemudian selain persoalan volume pekerjaan, Aliansi dan warga juga menyoroti keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa air yang seharusnya direalisasikan pada Tahun 2025 baru mulai dikerjakan pada awal Tahun 2026.

Sehinggah akibat dari keterlambatan tersebut, jalur penggalian yang awalnya direncanakan melewati kebun jagung masyarakat akhirnya dialihkan ke badan Jalan Tani Nambas karena warga sudah lebih dulu menanam jagung di lahannya, sehinggah masyarakat menilai perubahan jalur tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa penjelasan terbuka mengenai izin penggunaan badan jalan dari instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum.

Penggalian di badan jalan itu juga disebut menimbulkan kerusakan pada akses jalan tani, di antaranya kondisi jalan yang tidak lagi simetris, bagian jalan yang berlubang dan berlumpur, serta deker di awal jalan yang pecah namun belum diperbaiki.

Hajirun juga mengatakan, memang ada keganjalan pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah desa, karena dari pengamatan dan penelusuran penulusan kami di lapangan tidak ditemukannya papan nama proyek di lokasi pekerjaan, padahal dalam RAB tercantum anggaran sebesar Rp150 ribu untuk papan proyek. Begitu pula dengan anggaran pembongkaran pipa lama sebesar Rp1.260.000 yang hingga pertengahan tahun 2026 belum terlihat realisasinya.

Maka dari itu, Kami Aliansi Masyarakat menilai bahwa seluruh perubahan pekerjaan, baik volume maupun jalur penggalian, dilakukan tanpa transparansi dan tanpa melibatkan masyarakat secara terbuka.

Karena itu, Kami dengan tegas meminta Pemerintah Desa memberikan penjelasan resmi terkait: dokumen perubahan APBDes, realisasi volume pekerjaan, laporan penggunaan anggaran, serta bukti pembelian material kegiatan.

Apabila tidak terdapat penjelasan berbasis dokumen resmi yang dapat diverifikasi, kami Aliansi masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran pembangunan jaringan pipa air desa tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan desa.”Tutupnya.

Peliput : Abd. S

Editor : Sudarmono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *