SPIONNEWS, MASOHI, 1/6/2026 – Sejumlah warga Negeri Administrasi Banda Baru, kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, mempertanyakan pengelolaan Dana Desa selama masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Banda Baru, La Adi La Kayomu. Pertanyaan tersebut muncul menyusul belum adanya penjelasan yang dianggap memadai oleh masyarakat terkait realisasi sejumlah program desa serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Mei 2026.
Keluhan warga disampaikan kepada media pada Senin (1/6/2026). Mereka meminta adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk realisasi program yang telah dilaksanakan, kondisi administrasi keuangan desa, serta status berbagai aset yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan desa.
Sorotan warga mengemuka setelah beredarnya informasi mengenai keberadaan dua unit kendaraan pikap yang diketahui terparkir di sekitar kediaman mantan kepala desa. Sebagian warga mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun sumber pembiayaan kendaraan tersebut.
“Kalau memang kendaraan tersebut merupakan milik pribadi atau dibeli menggunakan dana pribadi, tentu tidak ada masalah. Namun masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan realisasi program desa setelah pencairan Dana Desa termin pertama tahun 2026. Menurut mereka, belum terlihat adanya kegiatan pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat yang berjalan secara maksimal di lapangan.
Seorang mantan perangkat desa yang meminta namanya disamarkan sebagai mama Nida, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai perangkat desa, dirinya merasa tidak banyak dilibatkan dalam proses pengelolaan keuangan desa.
“Sepanjang yang saya ketahui, pengelolaan keuangan lebih banyak ditangani oleh kepala desa dan bendahara. Sebagian perangkat hanya mengetahui soal honor dan kegiatan rutin lainnya,” ungkapnya.
Pernyataan serupa disampaikan seorang warga yang disamarkan dengan nama bapa satu. Menurutnya, sebagian masyarakat belum merasakan dampak pembangunan yang signifikan selama periode kepemimpinan sebelumnya.
“Kami hanya ingin tahu penggunaan Dana Desa selama ini seperti apa. Kalau memang sudah sesuai aturan, masyarakat juga berhak mengetahui dan memahami program-program yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Warga Minta Audit dan Pemeriksaan Awal
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, warga berharap Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dapat melakukan pemeriksaan administratif dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Banda Baru sebelum seluruh proses pertanggungjawaban anggaran dinyatakan selesai.
Menurut warga, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan desa yang sebenarnya.
Warga juga berharap instansi terkait dapat melakukan pendataan dan verifikasi terhadap aset-aset yang berkaitan dengan program desa guna memastikan seluruh aset tercatat dan berada dalam penguasaan yang sah sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, untuk mencermati berbagai informasi yang berkembang sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Warga berharap apabila diperlukan, langkah-langkah pengamanan dokumen maupun verifikasi aset dapat dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga terkait.
Pentingnya Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Desa Banda Baru, bendahara desa, pemerintah kecamatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa, realisasi program, serta perkembangan penyusunan LPJ.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan warga merupakan bentuk aspirasi dan pertanyaan publik yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka sepenuhnya bagi mantan Kepala Desa Banda Baru maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. (**)

