MALUKU, SPIONNEWS.ID – Dugaan penyimpangan dan markup anggaran pada proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini memasuki babak baru. Sejumlah elemen masyarakat dan Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi prov. Maluku dikabarkan telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya berbagai dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran revitalisasi sekolah dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Proyek yang bernilai miliaran rupiah itu menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi keterlambatan pekerjaan serta dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang dinilai merugikan negara.
Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Thoriq Kapailu menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada penyidik Krimsus Polda Maluku merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran pendidikan.”Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut tuntas dugaan markup anggaran revitalisasi SMPN 18 SBT. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan demi kepentingan dunia pendidikan,” tegasnya Ke media Rabu, 10/06/2026
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera memanggil kepala sekolah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pihak sekolah, pelaksana pekerjaan hingga pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai laporan tersebut. Namun publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek revitalisasi SMPN 18 SBT.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah demi menunjang proses belajar mengajar. Sesuai prinsip pemberitaan hukum, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.(**)
Editor : EB

