Sorotan Tambang Maluku Menguat, Publik Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran di Kawasan IPR

MALUKU, SPIONNEWS.ID – Dugaan aktivitas pertambangan yang melibatkan alat berat di kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali menjadi perhatian publik Maluku. Meningkatnya pengawasan aparat penegak hukum di lokasi tambang memunculkan harapan agar seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dapat diusut secara menyeluruh dan transparan.

Pengamat Kebijakan Publik, Bung Tomson, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Menurutnya, keberadaan alat berat di wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat menimbulkan banyak pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kawasan IPR sejatinya disiapkan negara untuk memberikan ruang bagi masyarakat setempat mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat keterlibatan perusahaan dalam aktivitas penambangan di wilayah yang diperuntukkan bagi rakyat, maka hal itu berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat lokal. Selain itu, penggunaan alat berat dalam skala besar juga dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Bung Tomson juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan pertambangan di daerah. Ia menilai aktivitas pertambangan tidak mungkin berjalan tanpa adanya proses administrasi, pengawasan, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Oleh karena itu, penyelidikan tidak hanya perlu menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai perizinan dan pengawasan yang mengiringi kegiatan tersebut.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang melanggar ketentuan.

Lanjutnya, Selain penindakan hukum, ia juga meminta pemerintah membuka informasi terkait izin usaha pertambangan yang beroperasi di Maluku agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam daerah.

Transparansi, kata dia, merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.”Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Maluku. Kekayaan alam daerah harus dikelola secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” ujar Bung Tomson.

Pengusutan dugaan pelanggaran di kawasan IPR tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta yang ada sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam Maluku berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *