Jangan Jadikan Ruang Publik sebagai Pengadilan: Mengawal Hukum dengan Bukti, Bukan Menghidupkan Dugaan

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Praktisi hukum Muhammad Ali Suneth, S.H., mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan prinsip negara hukum dalam menyikapi berbagai pemberitaan yang memuat dugaan tindak pidana terhadap pejabat publik.

Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kembali mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan perkara yang sama terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie.

Ia menegaskan bahwa sebuah pemberitaan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan.

“Yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa berita bukanlah putusan pengadilan. Sebuah dugaan tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Negara hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan intensitas pemberitaan,” ujar Suneth.

Ia menjelaskan, apabila terdapat bukti yang kuat mengenai dugaan tindak pidana, maka bukti tersebut seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebaliknya, apabila isu yang sama terus diangkat tanpa adanya perkembangan hukum yang baru, masyarakat perlu bersikap kritis dan membedakan antara fakta hukum dengan pengulangan narasi.

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, opini publik maupun pemberitaan yang berulang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

Muhammad Ali Suneth menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi komitmen bersama. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.”Tidak ada pejabat yang kebal hukum. Tetapi pada saat yang sama, tidak seorang pun boleh dihukum tanpa pembuktian yang sah. Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya dimanfaatkan untuk membahas solusi atas berbagai persoalan pembangunan daerah, bukan menjadi arena penghakiman terhadap seseorang tanpa adanya kepastian hukum.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath tengah menghadapi berbagai agenda strategis pembangunan, mulai dari penguatan fiskal daerah, peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.Karena itu, pengawasan terhadap pemerintah tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data, fakta, dan perkembangan hukum yang nyata.

Dalam pandangannya, masyarakat juga perlu menghindari kekeliruan berpikir yang menganggap suatu tuduhan menjadi benar hanya karena terus diulang. Dalam ilmu logika, hal tersebut dikenal sebagai argumentum ad nauseam, yakni kesesatan berpikir yang menganggap pengulangan dapat menggantikan kebenaran.

“Yang diakui dalam hukum adalah pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan banyaknya narasi yang beredar di ruang publik,” katanya.

Muhammad Ali Suneth mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis sekaligus objektif. Ia mendorong aparat penegak hukum memproses setiap laporan yang disertai bukti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak terdapat perkembangan hukum yang dapat dibuktikan, ruang publik juga harus dijaga agar tidak berubah menjadi tempat penghakiman yang mencederai asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, Maluku membutuhkan demokrasi yang matang, yaitu demokrasi yang memberi ruang bagi kritik, tetapi tetap menghormati proses hukum dan keadilan.

“Ukuran integritas sebuah negara hukum bukanlah seberapa keras seseorang dituduh, melainkan seberapa adil negara membuktikan tuduhan tersebut. Kritik adalah hak konstitusional, pengawasan adalah kewajiban moral, tetapi penghukuman hanya boleh lahir dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *