Masyarakat Negeri Wahai Gelisah Soal Penetapan Pemimpin Adat, Camat Seram Utara Bantah Hambatan Berasal dari Kecamatan

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Masyarakat Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mengaku resah atas belum tuntasnya proses penetapan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Definitif. Sejumlah warga menilai proses yang selama ini berjalan berdasarkan hukum adat dan musyawarah leluhur kini mengalami hambatan, bahkan sebagian masyarakat mengaitkan kondisi tersebut dengan kepemimpinan Camat Seram Utara yang baru.

Menurut sejumlah tokoh dan warga, pada masa sebelumnya proses pemilihan dan penetapan pemimpin adat berlangsung dengan baik, damai, serta mengikuti ketentuan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, mereka menilai beberapa tahun terakhir proses tersebut menjadi berlarut-larut dan belum memberikan kepastian bagi masyarakat Negeri Wahai.

Masyarakat juga mempertanyakan berbagai langkah yang dinilai menghambat penyelesaian proses penetapan KPN Definitif. Mereka menegaskan bahwa penentuan pemimpin adat merupakan hak masyarakat adat yang diatur berdasarkan hukum adat dan kebiasaan yang berlaku di Negeri Wahai. Warga berharap pemerintah dapat menghormati mekanisme adat dan memberikan ruang agar proses tersebut segera diselesaikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Seram Utara Ahmad Ohorela memberikan klarifikasi kepada Media ini. Ia menegaskan bahwa anggapan yang menyebut proses KPN Definitif terhambat sejak dirinya menjabat adalah tidak tepat.

Menurut Ohorela, saat dirinya mulai menjabat sebagai Camat pada Agustus 2022, Negeri Wahai masih memiliki KPN Definitif. Selanjutnya, pada Maret 2023 KPN Definitif diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi sehingga pemerintah mengangkat Penjabat (Pj) KPN. Setelah melalui proses sesuai ketentuan, KPN Definitif yang baru dilantik pada tahun 2023. Namun pada November 2024, KPN Definitif tersebut meninggal dunia sehingga kembali diangkat Penjabat KPN. Proses penetapan KPN Definitif berikutnya kemudian dihentikan sementara karena memasuki tahapan Pilkada Serentak berdasarkan surat resmi Pemerintah Kabupaten.

Ia menjelaskan, penghentian proses tersebut dicabut pada Februari 2025. Pada Maret 2026, pihak kecamatan telah memanggil Penjabat KPN, Ketua Saniri Negeri, dan Ketua Matarumah untuk membahas kelanjutan proses penetapan KPN Definitif. Namun, saat itu Ketua Saniri menyampaikan bahwa proses belum dapat dilanjutkan karena masa jabatan Saniri telah berakhir pada tahun 2025 dan masih menunggu Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan. Bahkan sekitar dua minggu lalu, dirinya kembali memanggil Ketua Saniri, yang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan agenda utama membahas proses KPN Definitif.

Camat Seram Utara itu menegaskan bahwa proses penetapan KPN Definitif merupakan kewenangan Saniri Negeri sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pemerintah kecamatan hanya bertugas mengawal agar proses berjalan sesuai ketentuan. “Saya sudah pernah menghadirkan KPN Definitif di Negeri Wahai, namun yang bersangkutan kemudian meninggal dunia. Jadi apa yang disampaikan bahwa proses terhambat sejak saya menjabat sebagai camat, menurut saya keliru,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dan pihak Kecamatan Seram Utara, media ini menyajikan kedua keterangan tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. dan Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Erwin Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *