Seram Utara, SPIONNEWS.ID – Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan kerusakan hutan mangrove di Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Bagi masyarakat pesisir, hutan mangrove bukan sekadar hamparan pepohonan di tepi pantai, melainkan sumber kehidupan yang selama puluhan tahun menopang perekonomian warga.
Fungsionaris PAMALI, Ajmain Rumlus, mengatakan masyarakat Pasahari yang tinggal di kawasan pesisir sejak dahulu menggantungkan hidupnya pada ekosistem mangrove. Kawasan tersebut menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya yang ditangkap nelayan secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Dahulu masyarakat sangat bergantung pada hutan mangrove. Di sanalah mereka mencari ikan dan hasil laut lainnya. Mangrove menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” kata Ajmain.
Menurutnya, kondisi itu kini semakin memprihatinkan. Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait dugaan kerusakan mangrove, namun hingga kini belum melihat adanya langkah nyata dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
“Masyarakat sudah jenuh. Mereka sudah lelah menyampaikan keluhan dan memperjuangkan lingkungan tempat mereka hidup, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
PAMALI menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas tambak udang milik PT Wahana Lestari Investama (WLI), termasuk dugaan penggunaan bahan-bahan kimia dalam operasional tambak. Karena itu, PAMALI mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab kerusakan serta dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ajmain meminta Menteri Kehutanan bersama kementerian dan lembaga terkait segera turun ke Pasahari untuk meninjau langsung kondisi hutan mangrove serta mengevaluasi dugaan kerusakan yang terjadi.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Mangrove memiliki fungsi yang sangat vital bagi perlindungan kawasan pesisir dan keberlangsungan hidup masyarakat. Apabila benar terjadi kerusakan akibat aktivitas perusahaan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
PAMALI juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Wahana Lestari Investama (WLI) apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ajmain mengingatkan bahwa di tengah ancaman perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana pesisir, keberadaan hutan mangrove memiliki peran yang tidak tergantikan. Selain menjadi habitat berbagai biota laut, mangrove juga berfungsi menahan abrasi, meredam gelombang, serta menjaga keseimbangan ekosistem pantai.
“Kerusakan mangrove adalah ancaman bagi masa depan masyarakat pesisir. Mangrove adalah nyawa bagi manusia yang hidup di kawasan pantai. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum kerusakannya semakin meluas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahana Lestari Investama (WLI) belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Editor : EB

