SPIONNEWS, BUTON SELATAN – Ruslan Gamba, selaku pembeli lahan dari ahli waris, menyampaikan keterangan penting terkait pencarian salah satu ahli waris yang bernama La Ode Jawara, yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Keterangan ini merujuk pada informasi yang disampaikan oleh La Ode Toromu, terkait status ahli waris yang bersangkutan atas tanah yang telah disepakati dan dijual kepada para pembeli.
Ruslan Gamba, yang juga mewakili beberapa pembeli lainnya menyampaikan, keterangan dan dokumen yang sedang dikumpulkan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Buton, sekaligus menjadi bukti sah bagi para pembeli lahan tersebut dalam melengkapi proses administrasi pertanahan.
Dukungan resmi juga tertuang dalam Surat Keterangan Kelurahan Lakambau Nomor: 747/185/2026, yang menyatakan bahwa La Ode Jawara benar merupakan warga Kelurahan Lakambau dan dinyatakan tidak diketahui keberadaannya sejak berangkat ke Papua pada tahun 2010 lalu. Surat ini menjadi bukti resmi yang dikeluarkan oleh Lurah Lakambau, sekaligus menjadi dasar pencarian dan penetapan status keberadaannya guna melengkapi proses kesepakatan pembelian lahan keluarga yang telah disepakati bersama.
Profil La Ode Jawara:
- Lahir: Batu Atas, 19 November 1962
- Tempat Tinggal: Lingkungan Wasambua, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan
- Pekerjaan: Petani
- Nama Ayah: La Ode Mbira
- Nama Ibu: Wa Ode Mala
- Urutan Kelahiran: Anak ke-3 dari 5 bersaudara
La Ode Jawara diketahui berangkat menuju Papua pada tahun 2010 dan sejak saat itu tidak pernah kembali maupun diketahui keberadaannya. Keberadaannya yang belum diketahui ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam proses hukum pembelian lahan, mengingat beliau merupakan salah satu ahli waris yang berhak atas tanah yang diperjualbelikan tersebut.
Oleh sebab itu, pencarian serta penetapan status tidak diketahui keberadaannya menjadi langkah penting agar seluruh proses pembelian lahan dapat diselesaikan secara hukum dan menjadi bukti yang sah di mata Pengadilan Tinggi Buton . Masyarakat yang mengetahui keberadaan La Ode Jawara dimohon untuk memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun kepada pembeli lahan yang bersangkutan. (Ha)
Editor : Harry

