DPRD Buton Selatan, Hadirkan 3 Perda Inisiatif , Budaya, Pangan, Pildes

BATAUGA, BUTON SELATAN — Memasuki satu bulan masa penyusunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Buton Selatan pada Rabu (26/8/2026).

Ketiga Raperda inisiatif tersebut berfokus pada tiga sektor vital: pengelolaan warisan budaya, pemanfaatan sumber daya pangan lokal, serta revisi aturan pemilihan kepala desa (Pilkades). Penyusunan naskah akademik ini melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sebagai tim perancang untuk memastikan legalitas dan efektivitas produk hukum yang dihasilkan.

Fokus Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Pengelolaan Warisan Budaya: Melindungi dan memajukan potensi kekayaan budaya daerah yang kaya dan khas.

Pemanfaatan Sumber Daya Pangan Lokal: Memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan daerah guna mendukung program prioritas Asta Cita nasional.

Revisi Perda Pemilihan Kepala Desa: Menyesuaikan Regulasi Perda Nomor 16 Tahun 2016 dengan ketentuan perundang-undangan terbaru untuk mencegah kekosongan hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Darmani, yang memimpin Forum tersebut menjelaskan bahwa ketiga inisiatif legislatif ini lahir langsung dari kebutuhan serta potensi unggulan daerah.

“Kabupaten Buton Selatan memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan khas. Hal itu sudah beberapa kali mendapat pengakuan misalkan dari Kemenkumham dan Kementrian Kebudayaan. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menjawab persoalan sekaligus mengoptimalkan potensi tersebut,” ujar Darmani.

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan Pilkades dan penguatan ketahanan pangan lokal. “Mengenai revisi Perda Pemdes, kita perlu menyesuaikan aturan yang lebih tinggi agar demokrasi di tingkat desa tidak terhambat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksanaannya pada PP
Nomor 16 Tahun 2026 meniscayakan kita melakukan penyesuaian” imbuhnya.
Sementara untuk pangan lokal, langkah ini sesuai dengan potensi kita dan selaras dengan arah kebijakan nasional Presiden Prabowo-Gibran,” tambahnya.

Saat ini, proses penataan hukum tersebut masih berada pada tahap penyusunan Naskah Akademik dan akan dilanjutkan ke tahap seminar awal serta seminar akhir sebelum masuk ke pembahasan rapat paripurna.

Apresiasi dari Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Buton Selatan memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif lembaga legislatif tersebut. Asisten II Setda Buton Selatan, Safilin, menyebut inisiatif ini sebagai momentum penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Kami menyambut baik inisiatif DPRD ini. Khusus revisi Perda Pilkades, penyesuaian akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ungkap Safilin.

Ia juga menyoroti pentingnya pelestarian cagar budaya seperti Benteng Masiri di Kecamatan Batauga dan Benteng Laompo agar pemanfaatannya dapat seimbang dengan upaya perlindungan hukum.

Melalui tahapan penyusunan yang terukur, DPRD dan Pemkab Buton Selatan berharap ketiga Raperda ini dapat segera disahkan menjadi produk hukum yang membawa manfaat nyata bagi kemandirian pangan, pelestarian budaya, dan tata kelola pemerintahan desa. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *