Spionnews.id – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, kembali disorot. Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara mendesak Polres Wakatobi segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang disebut telah ditangani sejak 2025. Jum’at 11/9/2026
Koordinator Koalisi, Darman, menilai proses hukum perkara tersebut terlalu lama tanpa kejelasan kepada publik. Perkara ini sudah ditangani sejak 2025. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian
Kami menilai Polres Wakatobi tidak serius menangani serius menangani kasus hukum tersebut” tuturnya
Sementar berdasarkan data yang kami himpun dari Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 700.1.2.1/8/LHA-Investigasi/DKW/II/2025.
Bahwa, berdasarkan hasil audit, Inspektorat menemukan sejumlah data dan fakta yang menyimpulkan adanya penyalahgunaan Anggaran Desa Lamanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyalahgunaan tersebut terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp879.544.614,00,” ujar Darman.
Sejumla item anggaran yang diduga disalahgunakan antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang Kepala Desa atas penyimpanan Kas Desa Lamanggau.
- Pertanggungjawaban keuangan Desa yang tidak akuntabel
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Utama Desa Lamanggau Tahun 2023 senila Rp125.050.000,00
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Lanjutan Gedung BPD Desa Lamanggau Tahun 2023 senilai Rp25.850.000,00.
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada Pengadaan Bantuan Pertanian Desa Lamanggau Kepada Masyarakat Tahun 2023 senilai Rp10.050.000,00.
- Kelebihan pembayaran nilai pekerjaan pada Pengadaan Bantuan Perikanan Desa Lamanggau Kepada Masyarakat Tahun 2023 senilai Rp59.775.000,00.
- Pembayaran pekerjaan fiktif pada Pembangunan Lanjutan Dermaga Dusun Dunia Baru Desa Lamanggau Tahun 2024 senilai Rp120.000.000,00.
- Pembayaran pekerjaan fiktif pada Rehabilitasi Jalan Titian Dusun Lasoilo Desa Lamanggau Tahun 2024 senilai Rp127.875.000,00.
- Ketekoran kas pada Saldo Pajak Desa Lamanggau Tahun Anggaran 2023 senilai Rp30.114.576,00.
- Ketekoran kas pada Kas Tunai Desa Lamanggau Tahun Anggaran 2024 senilai Rp380.830.038,00
Darman menegaskan, hasil audit tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
“Hasil audit sudah menunjukkan adanya temuan penyalahgunaan anggaran dan indikasi kerugian. Sekarang publik menunggu langkah konkret penyidik untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kami tegaskan agar Polres Wakatobi menangani kasus rersebut secara profesional, dan transparan hingga ada kepastian hukum
Kami mendesak Polres Wakatobi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lamanggau,” tegasnya. (**)
Editor : Harry

