Vonis Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun, KPK Apresiasi Putusan PT Riau

SPIONNEWS.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan secara daring, Senin (5/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Abdul Wahid.Selain hukuman badan, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

KPK menyambut putusan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya mengapresiasi putusan PT Riau yang mengabulkan banding JPU KPK dan menjatuhkan pidana sesuai ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.

Menurut KPK, penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman. Perbaikan tata kelola pemerintahan juga menjadi bagian penting agar praktik korupsi tidak kembali berulang.

“Penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sementara perbaikan tata kelola menjadi ikhtiar agar perbuatan serupa tidak kembali berulang,” demikian sikap KPK yang disampaikan melalui juru bicaranya.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Usai pembacaan putusan, baik Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pihak untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya.

Pemberatan hukuman dari dua tahun menjadi empat tahun sekaligus menjadi catatan penting dalam perkara tersebut. Putusan tingkat banding menunjukkan adanya perbedaan penilaian antara putusan tingkat pertama dengan pertimbangan majelis hakim pada tingkat banding.Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada lamanya hukuman, tetapi juga pada bagaimana putusan tersebut diterapkan dan apakah proses hukum berikutnya akan berlanjut hingga tingkat kasasi.

Editor: EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *