PARADOKS PUTUSAN MK: GUGATAN DITOLAK, IJAZAH TAK DITEMUKAN

_Oleh: Muh. Yamin Nur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Namun di balik amar yang singkat itu, terdapat pertimbangan hukum yang justru menimbulkan kegaduhan baru di ruang publik. Dalam sidang terbuka, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Paradoks inilah yang menjadi inti persoalan. Secara formil gugatan gugur, secara material pertanyaan tentang ijazah tetap menggantung.

Duduk perkara ini bermula dari ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal itu mewajibkan setiap calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sederajat.

Pada saat pendaftaran Pilpres 2024, Gibran menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Penyetaraan itu didasarkan pada pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen pendukung yang diajukan dalam proses penyetaraan berupa Certificate of Attendance, Academic Record, dan Explanation of Grades.

Para pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta elemen masyarakat sipil lainnya mendalilkan dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan. Menurut mereka, certificate of attendance hanyalah bukti pernah hadir dan belajar, bukan ijazah yang menyatakan tamat.

Gugatan itu kemudian dibawa ke MK melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan dua hal yang berbeda. Pertama, soal kedudukan hukum. MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing karena PHPU hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu, bukan oleh warga atau organisasi pemantau. Selain itu, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, perkara ini tidak lagi relevan masuk dalam rezim sengketa hasil Pilpres.

Kedua, soal substansi. Sekalipun permohonan tidak dapat diterima, MK tetap memeriksa pokok dalil. Di sinilah MK menemukan fakta yang kemudian dikutip luas media. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang dapat meyakinkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA.

Hakim Adies Kadir dalam sidang mengatakan, sekalipun tidak ditemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri yang disetarakan dengan SMA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan dalam petitum.

Pernyataan ini penting untuk dipahami. MK tidak menyatakan ijazah palsu. MK juga tidak menyatakan Gibran tidak pernah sekolah. Kalimat hukum yang dipakai adalah tidak menemukan bukti meyakinkan. Artinya, di dalam berkas dan fakta persidangan, dokumen kelulusan dalam bentuk ijazah, sertifikat, atau diploma tidak muncul.

Dari sisi hukum administrasi, pihak Gibran selama ini berpegang pada prinsip kepercayaan pada dokumen negara. Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang berwenang dan telah diterima serta diverifikasi oleh KPU pada saat pendaftaran. Oleh karena itu, secara administratif pencalonan dianggap sah pada saat itu.

Lantas, apakah temuan MK ini bisa berujung pada impeachment di DPR RI?

Jawabannya tidak otomatis. Mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara sangat ketat dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7A menyebutkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya panjang. Pertama, DPR harus mengajukan Hak Menyatakan Pendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden melanggar. Untuk itu diperlukan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR hadir dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir. Kedua, pendapat DPR tersebut harus dibawa ke MK. MK diberi waktu 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pelanggaran itu terbukti. Ketiga, jika MK menyatakan terbukti, barulah MPR menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pemberhentian dengan syarat 3/4 anggota hadir dan disetujui 2/3.

Dengan konstruksi seperti itu, temuan MK dalam perkara PHPU kemarin belum memenuhi syarat untuk langsung menjadi dasar impeachment. Temuan itu berada dalam pertimbangan, bukan amar putusan yang menyatakan terbukti tidak memenuhi syarat. Untuk masuk ke ranah impeachment, DPR harus memiliki kemauan politik untuk memulai penyelidikan baru, meminta dokumen penyetaraan secara lengkap, dan membuktikan bahwa ketidakditemukan ijazah tersebut berarti syarat Pasal 169 huruf r tidak terpenuhi sejak awal.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, proses impeachment selalu lebih merupakan proses politik ketimbang proses hukum semata. Karena itu, tanpa dukungan mayoritas fraksi di DPR, wacana impeachment akan tetap menjadi wacana.

Namun demikian, putusan MK ini meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi negara. Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu membuka transparansi standar penyetaraan ijazah luar negeri. Publik perlu tahu dokumen apa saja yang wajib ada agar surat penyetaraan bisa terbit. Kedua, KPU perlu memperketat verifikasi faktual syarat pendidikan, bukan hanya formalitas adanya surat keterangan.

Bagi masyarakat, pelajaran dari kasus ini sederhana namun fundamental. Ijazah bukan sekadar kertas. Dalam konteks jabatan publik tertinggi, ijazah SMA adalah pintu gerbang konstitusional. Ia adalah bukti minimal bahwa seseorang telah menempuh pendidikan dasar sebagai warga negara.

Putusan MK 6 Oktober 2026 pada akhirnya menjadi cermin. Ia menolak gugatan karena alasan prosedur, namun di saat yang sama mencatat fakta bahwa bukti pendidikan yang dicari tidak ditemukan. Negara tidak boleh membiarkan catatan itu menggantung tanpa kejelasan. Kepastian hukum harus dihadirkan, baik untuk menjaga martabat jabatan Wakil Presiden maupun untuk menjaga kepercayaan publik pada sistem pemilu kita.

Jika negara ingin kasus serupa tidak terulang di 2029, maka sekaranglah waktunya membenahi regulasi penyetaraan dan verifikasi ijazah. Karena demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang populer, tetapi juga pemimpin yang syarat-syaratnya terang benderang di hadapan hukum.


Catatan redaksi:
Penulis adalah pengamat sosial politik dan kreator visual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *