
SPIONNEWS, BUTON SELATAN – Kepastian batas objek sengketa tanah yang akan dieksekusi di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, menjadi sorotan pihak termohon. Persoalan tersebut mencuat setelah Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buton Selatan mengirimkan dua alternatif gambar hasil pengukuran dengan luas yang berbeda kepada Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Objek tanah yang diklaim pemohon eksekusi sebagaimana tercantum dalam amar putusan memiliki luas sekitar ±7.000 meter persegi. Namun, hasil pengukuran BPN menunjukkan dua alternatif luas, masing-masing sekitar 6.700 meter persegi dan 7.200 meter persegi.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian batas dan luas bidang tanah yang akan dieksekusi dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Salah satu pihak termohon eksekusi, La Bidangi, mengungkapkan bahwa persoalan batas tanah, khususnya pada sisi utara, sebenarnya telah dipersoalkan sejak konstatering pertama atau pencocokan objek sengketa di lapangan.
Menurutnya, pihak termohon telah menyampaikan keberatan kepada panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo karena titik batas yang ditunjukkan oleh pihak pemohon eksekusi dinilai tidak didukung bukti fisik maupun dokumen pertanahan yang memadai.
Bahkan, pihaknya mengaku telah meminta agar pemohon menunjukkan patok, surat ukur, serta tanda-tanda fisik lain yang dapat memperjelas batas objek sengketa.
“Dari awal kami sudah bantah bahwa penguasaan kami tidak sampai pada titik yang mereka tunjukan itu. Bahkan saat itu kami minta mereka tunjukan bukti batasnya baik berupa patok dan surat ukur. Bahkan kami juga meminta mereka menunjukan bukti fisik seperti tanaman dan lain sebagainya. Tapi semua itu tidak mampu ditunjukan,” Ujuarnya.Rabu, 4/11/2026.
La Bidangi juga menduga bahwa sebagian wilayah yang ditunjukkan sebagai bagian dari objek eksekusi telah memasuki bidang tanah milik pihak lain yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah.
“Batas yang mereka tunjukan itu kalau tidak salah sudah masuk tanah orang lain yang sudah bersertifikat. Tapi tetap saja itu semua tidak pernah didengarkan oleh pihak panitra,” tambahnya.
Perbedaan Garis Batas dalam Peta Pengukuran
Keberatan pihak termohon kembali mengemuka setelah kuasa hukumnya menerima dokumen hasil pengukuran pada konstatering ketiga. Dokumen berupa gambar peta digital berjudul Gambar Bidang 3-Model.pdf tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo tanpa disertai penjelasan tertulis.
Setelah mempelajari gambar tersebut, pihak termohon menemukan adanya perbedaan antara garis batas yang tergambar dalam peta dengan penunjukan titik batas ketika proses konstatering berlangsung.
Perbedaan itu terlihat pada garis berwarna kuning yang membentuk pola bengkok atau zigzag. Padahal, berdasarkan penjelasan pihak termohon, garis batas yang ditunjukkan saat pengukuran dari titik bagian timur menuju pantai seharusnya membentuk garis lurus.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan kepada pihak pertanahan yang melakukan pengukuran.
“Kita perlu mempertanyakan ini kepada pihak pertanahan yang saat itu melakukan pengukuran. Kenapa mereka tidak konsiten sesuai dengan yang ditunjukan oleh pihak panitra saat konstatering?,” tutur La Budangi.
Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Bima, petugas yang menangani bidang pengukuran pada BPN Kabupaten Buton Selatan, membenarkan bahwa garis kuning yang membentuk pola zigzag memang berbeda dengan garis yang sebelumnya ditunjukkan pihak panitera saat pengukuran di lapangan.
Ia menjelaskan, apabila garis batas ditarik lurus dari jalan raya menuju pantai, garis tersebut akan beririsan dengan bidang tanah lain yang telah memiliki produk sertifikat berdasarkan data persil pertanahan.
“Dari kami, kami keluarkan. Saya tanya pada pihak pengadilan, ini mau tetap lurus atau dikeluarkan? Kata pengadilan, kalau yang itu dikelurkan saja pak karena yang itukan sudah ada prodak sertifikat. Kalau hasil ukurnya dari pertanahan lurus seperti ini,” tuturnya saat di wawancarai wartawan mediasebangsa.com di kantornya.
Bima juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan dua alternatif gambar hasil pengukuran kepada pengadilan. Masing-masing menunjukkan luas sekitar 6.700 meter persegi dan 7.200 meter persegi.
“Kami sudah buatkan dua gambar. Kami kirimkan semua ke pengadilan, pengadilan yang menentukan mana gambar yang dipakai,” tambahnya.
Dengan demikian, terdapat dua alternatif hasil pengukuran dengan selisih luas sekitar 500 meter persegi. BPN menyatakan bahwa penentuan gambar yang akan digunakan selanjutnya merupakan kewenangan pengadilan.
Kuasa Hukum: Kepastian Objek Harus Mengacu pada Amar Putusan
Terpisah, kuasa hukum termohon eksekusi, Sumiadin, S.H., menilai hasil pengukuran BPN tersebut memperkuat keberatan yang selama ini telah disampaikan pihaknya, baik dalam persidangan maupun saat pelaksanaan konstatering di lapangan.
Menurut Sumiadin, persoalan mendasar dalam perkara tersebut terletak pada kepastian identitas objek tanah. Sebab, luas dan batas bidang yang akan dieksekusi harus memiliki kesesuaian dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan dan ditetapkan dalam amar putusan.
Ia berpandangan bahwa munculnya dua alternatif hasil pengukuran dengan luas berbeda, ditambah adanya perubahan garis batas, perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pengadilan.
Secara hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kepastian objek sengketa sebagaimana menjadi perhatian Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dalam surat edaran tersebut, Mahkamah Agung mengingatkan pentingnya kejelasan letak, luas, batas-batas, serta kondisi objek tanah agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan atau dieksekusi.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/Pdt/2000 juga memuat kaidah hukum mengenai gugatan tanah yang mengandung ketidaksesuaian luas dan batas antara posita dan petitum sehingga objek sengketa dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Atas dasar itu, Sumiadin menilai perlu dilakukan pencermatan terhadap kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan objek yang telah diputuskan pengadilan. Apabila terdapat ketidaksesuaian mendasar, hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menilai apakah putusan dapat dilaksanakan terhadap bidang tanah yang dimaksud.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar penentuan salah satu dari dua alternatif gambar hasil pengukuran BPN, terutama apabila gambar yang dipilih tidak sesuai dengan garis batas yang sebelumnya ditunjukkan oleh pihak pengadilan saat konstatering.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus menjamin bahwa objek yang menjadi sasaran eksekusi benar-benar merupakan bidang tanah yang sama dengan objek dalam amar putusan, bukan justru memasuki atau mengurangi hak atas tanah milik pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo mengenai dasar penentuan gambar hasil pengukuran yang akan digunakan. Konfirmasi kepada pihak pengadilan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perbedaan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pihak terkait menyampaikan klarifikasi. (**)
Editor : Harry

