“Pelantikan ASN Buton Selatan Resmi Dicabut, Posisi Sekda Masih Dijabat Darus Salam”
SPIONNEWS.ID, Batauga – Pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah pada Selasa (18/2/2025) resmi dicabut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Darus Salam, dalam pengakuannya Ia mengatakan pada Selasa (17/6/2025) pihak BKN RI berkunjung ke Kabupaten Buton Selatan guna menindaklanjuti penataan kepegawaian pasca pelantikan yang dilakukan oleh mantan Pj. Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah pada Selasa (18/2/2025).
Bedasarkan hasil tindak lanjut tersebut, BKN RI mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Buton Selatan untuk mengembalikan masing-masing ASN tersebut ke posisi atau jabatan semula. La Ode Darussalam menyebutkan ada sebanyak Surat Keputusan (SK) yang dicabut yakni diantaranya SK nomor 37, nomor 38, dan nomor 39.
Sedangkan untuk SK nomor 40, La Ode Darussalam menuturkan, masih belum dicabut sebab ada masih perlu dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan beberapa aspek didalamnya.
“Telah mencabut SK yang dilantik oleh Ridwan Badallah, yang ditarik ada 4 SK, namun baru 3 SK yang ditarik yakni SK nomor 37, nomor 38, nomor 39,” ucapnya saat ditemui langsung oleh awak media, Senin (23/6/2025) di Kantor Bupati Buton Selatan.
“Untuk SK nomor 40 itu belum dicabut dengan beberapa pertimbangan, sehingga belum dicabut,” tambahnya.
Darus juga mengungkapkan, untuk saat ini belum akan ada agenda pelantikan ASN oleh Bupati definitif Buton Selatan. Pasalnya, saat ini Pemkab Buton Selatan masih fokus menata kembali kepegawaian dengan mereposisi para ASN yang sebelumnya dilantik oleh mantan Pj. Bupati untuk masing-masing dikembalikan ke jabatan semula.
“Inikan dikembalikan ke reposisi, posisi awal belum ada pelantikan,” ungkapnya.
Darussalamn juga mengaku sampai saat ini dirinya masih berstatus sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan. (Ha)
Editor : Harry & Sdr. RAL
















