SPIONNEWS.ID, MALUKU – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMAPERA) Maluku menyatakan sikap tegas menolak praktik penegakan hukum yang tidak adil dan cenderung diskriminatif kepada Direktur Rumah Sakit Pratama Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, oleh Kejaksaan Negeri SBT, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bangunan Dalam Rangka Standar Rumah Sakit (BDRS).
Ketua Bidang Pengawalan Hukum GEMAPERA Maluku, Remby Derlen mengungkapkan, proses hukum yang dijalankan Kejari SBT dinilai telah menyimpang dari asas keadilan dan objektivitas. Pasalnya, Direktur RS Pratama Pulau Gorom sebelumnya telah mengajukan pra peradilan atas status dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu dan dinyatakan menang oleh pengadilan, namun kini jaksa kembali menetapkan Drektur RS Pratama sebagai tersangka, bahkan sampai melakukan penahanan.
“Ini jelas bentuk kriminalisasi dan pemaksaan proses hukum, padahal pengadilan telah menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebelumnya, lalu sekarang ditetapkan lagi tanpa alasan hukum yang kuat, maka ini bisa disebut bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan,” ujar Remby Derlen kepada awak media ini, Kamis (26/6/2025) di Kota Ambon.
Menurutnya, proyek UTD dan BDRS di RS Pratama Pulau Gorom telah selesai dalam proses pengerjaan dan telah dinikmati oleh masyarakat sehingga tidak ada kerugian negara pada proyek tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap Direktur RS dan Wakil Direktur Perusahaan Pelaksana justru menyasar pihak-pihak yang tidak menikmati hasil proyek, melainkan mereka yang bertindak demi pelayanan publik. Direktur RS telah menandatangani dokumen dalam proyek tersebut karena ingin supaya masyarakat segera mendapatkan layanan kesehatan yang layak, bukan karena ada niat untuk memperkaya diri sendiri. Ini harusnya dilihat sebagai bagian dari keberanian moral, bukan justru dipidana,” ujarnya.
Baca Juga : Dugaan Wagub Abdullah Vanath Cs Lakukan PMH Dalam Konflik Penataan Pasar Mardika
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan. bahwa, GEMAPERA menduga kuat ada aktor lain yang justru berperan dalam pengaturan dan pengendalian proyek, namun tidak disentuh oleh hukum, hal ini menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan Negeri Geser tidak independen dan berlaku tebang pilih.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan evaluasi atas kinerja Kejari SBT dan meminta pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Direktur RS Pratama Pulau Gorom yang telah menang dalam pra peradilan,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya menambahkan; “Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini demi mencegah kriminalisasi terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan daerah. Penegakan hukum harus adil, profesional, dan berdasarkan fakta, bukan kepentingan,” himbaunya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, awak media spionnews.id belum dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Geser.(ABR)
Editor : Erwin Banea

