Oleh: Abjhan Farhan Tukmuli
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan mengawasi pemerintah serta memiliki kebebasan untuk berpartisipasi dalam proses politik. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselengarakan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, (kutipan Abraham Lincoln)
Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) mulai tahun 2029, penyelengaraan pemilihan umum serentak yang secara konsitusional dengan memisahkan penyelengaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, Presiden, masuk dalam pemilu nasional. Sedangkan untuk pemelihan kepala Daerah Gubernur, DPRD Provinsi, wali Kota, Bupati, dan DPRD Kabupaten masuk dalam daftar ( pemilu daerah atau pemilu lokal ) sehingga pemilu serentak yang selama ini dilaksanakan tidak lagi berlaku, demikian putusan yang dianulir oleh hakim MK dengan Nomor putusan (135/PUU-XXII/2024) yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), putusan ini diucapkan dalam sidang yang digelar pada kamis (26/06/2025).
Dengan pendirian tersebut penting bagi mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa semua model penyelengaraan pemelihan umum termasuk pemilihan Gubernur, Bupati dan waliKota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional tegas wakil ketua (MK) Sadli Isra.
Putusan pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai pemilu kotak 5 tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029, penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menentukan hak pilih sebgai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat ujar ketua MK saat membacakan putusan pada kamis 26, Juni 2025
Dalam pertimbangannya MK menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu local menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional, mahkamah konstitusi juga mempertimbangkan pemilu nasional yang dalam rentan waktu kurang dari satu tahun dengan pemilu lokal berimplikasi pada partai politik
akibatnya hakim konsitusi Arief Hidayat pun menambahkan parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idialisme dan idiologi parpol dari sisi memilih. MK juga mempertimbangkan waktu penyelengaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilu, sehingga secara tidak sadar berpengaruh pada kualitas pilihan. ini merupakan bagian dari amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan perlendum untuk pemilu dan demokrasi (PERLENDUM), mengajukan uji formil terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada ke MK.
Dalam petitum perlendum meminta pasal 167 ayat (3) UU pemilu sepanjang frasa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak bertentangan dengan UUD, 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Padahal tugas dan fungsi MK antara lain :
- Menguji undang undang terhadap undang undang dasar negara republic Indonesia 1945
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemelihan umum.
- Mahkamah konsitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga melakukan pelangaran (Impeachment).
Jika suatu undang undang atau salah satu daripadanya dinyatakan terbukti atau tidak selaras dengan konsitusi maka produk hukum itu akan dibatalkan oleh MK sehingga produk hukum harus mengacu dan tak boleh bertantangan dengan konsitusi.
Melalui kewenangan judicial review ini MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi, fungsi selanjutnya memutus pembubaran partai politik, memutus hasil sengketa pemilihan umum, fungsi lanjutan semacam ini memungkinkan tersediannya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan antar lembaga negara yang tidak dapat diselesaikan oleh proses peradilan biasa, seperti hasil pemilu dan pembubaran partai politik perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan warga negara.
Dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945, secara hukum MK, Nomor 135/PUU-XX/2024. Mempersoalkan karena terdapat kontradiksi atau antinomia hukum dengan putusan MK.No.55 PUUXVII/2019 persoalannya adalah MK. Dalam pertimbangan hukum-nya pada angka 3.17. putusan No.55.PUUXVII secara tegas konstitusional mengatakan bahwa MK, sendiri tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan model keserentakan pemelihan artinya berkaitan dengan domain penentuan jenis atau model pemelihan bukan menjadi kewenangan MK, melainkan merupakan kewenangan anggota DPR, Melalui serangkaian Constittusional Enggineringg atau rekayasa konstitusi terhadap revisi undang undang tentang pemilu.
Putusan MK Untuk Kepentingan Siapa…..?
Putusan Mahkamah Konsitusi tentang pemilu terpisah memiliki implikasi yang signifikan bagi masa depan demokrasi di Indonesia oleh karena itu perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam tentang dampak pemilu terpisah terhadap demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia
- Peningkatan biaya pemilu terpisah dapat memerlukan biaya yang lebih tinggi karena perlu dilakukan pemilihan yang tepisah, artisnya negara akan mengeluarkan anggaran yang lebih besar lagi untuk pemilu, padahal negara lagi dalam posisis mengefesiensi angaran diseluruh instansi bahkan Pendidikan sampai kesehatan.
- Dengan adanya pemisahan pemilu nasional, dan pemilu local, sebagaimana putusan MK.No 135./XXII/2025. Maka pemilu local akan dilaksanakan palling singkat 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan DPR-RI DPD-RI dan Presiden terpilih hasil pemilu nasional 2029.
Penulis berpendapat hal ini berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, karena pemilu local baru akan dilaksanakan pada 2031, sehingga anggota DPRD, yang sekarang menjabat akan tetap menjabat hingga pemilu local akan dilaksanakan pada 2031.(ABR)
Penulis adalah Mahasiswa Unpatti Fakultas Hukum.
Editor : Erwin Banea



