SPIONNEWS.ID, MALUKU – Mencermati polemik dugaan salah bayar ganti rugi lahan eks Dinas Kesehatan Provinsi Maluku senilai Rp14 miliar yang berkembang di ruang publik. Sebagai pemerhati hukum dan warga negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, saya menilai bahwa cara sebagian pihak membangun narasi dengan meminta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, untuk segera “membuka suara” merupakan pendekatan yang tidak tepat apabila tidak didasarkan pada konstruksi kewenangan yang jelas.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap dugaan penyimpangan administrasi maupun dugaan kerugian keuangan negara harus ditelusuri berdasarkan kewenangan jabatan, fakta hukum, alat bukti, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan persepsi publik ataupun opini yang berkembang.
Saya mempertanyakan, mengapa nama Sekretaris Daerah yang lebih dahulu diminta memberikan penjelasan? Atas dasar kewenangan apa? Apakah Saudara Panji Kilbuti telah mengkaji terlebih dahulu mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola administrasi pemerintahan sebelum menyampaikan pendapat tersebut?
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa setiap pejabat hanya bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang menjadi kewenangannya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur secara jelas siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penggunaan anggaran.
Jika benar terdapat dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi lahan, maka pertanyaan yang benar menurut hukum adalah: siapa Pengguna Anggaran, siapa Kuasa Pengguna Anggaran, siapa Pejabat Pembuat Komitmen, siapa pejabat yang melakukan verifikasi administrasi, siapa yang menguji dokumen pembayaran, dan siapa yang menandatangani dokumen pencairan? Itulah pejabat-pejabat yang harus dimintai penjelasan terlebih dahulu.
Saya menilai bahwa meminta Sekretaris Daerah membuka suara tanpa lebih dahulu mengurai rantai kewenangan tersebut justru berpotensi membangun persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Dalam negara hukum, pertanggungjawaban tidak mengikuti tinggi rendahnya jabatan, melainkan mengikuti kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Saya menghormati hak Saudara Panji Kilbuti untuk menyampaikan pendapat. Namun saya juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab untuk memahami mekanisme pemerintahan. Jangan sampai semangat mengkritik lebih besar daripada kehati-hatian dalam memahami hukum administrasi negara.
Izinkan saya menyampaikan sebuah refleksi yaitu jangan mencari penanggung jawab dengan melihat siapa yang paling dikenal publik, tetapi carilah berdasarkan siapa yang paling bertanggung jawab menurut hukum. Jika kompas kritik hanya menunjuk kepada jabatan tertinggi tanpa memahami peta kewenangan, maka kritik tersebut berisiko kehilangan ketepatan sasaran.
Saya mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk tidak menggiring opini sebelum proses hukum berjalan dan sebelum diketahui secara jelas siapa pejabat yang secara administratif bertanggung jawab atas proses tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri seluruh rantai administrasi berdasarkan dokumen dan alat bukti. Ruang publik seharusnya tidak mendahului proses hukum dengan membangun kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta.
Pada akhirnya, saya berharap polemik ini disikapi secara dewasa, objektif, dan berdasarkan hukum. Kritik harus tetap menjadi instrumen kontrol sosial yang sehat, bukan menjadi sarana membentuk persepsi yang mengaburkan prinsip pertanggungjawaban jabatan. Siapa pun yang benar-benar memiliki kewenangan dan terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai hukum. Namun siapa pun yang tidak memiliki keterkaitan berdasarkan kewenangan dan alat bukti juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
Oleh: Muhammad Ali Suneth, S.H. (Sekwil DPW Syarikat Islam Provinsi Maluku)
Editor : EB

