“Bupati Adios: PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Lama dan Putra Daerah, Bukan Orang Luar”
SPIONNEWS, BATAUGA – Belum lama ini pihak Pemerintah daerah bersama anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan bersepakat untuk melengkapi data pada usulan pegawai PPPK Paruh Waktu yang ada di Kabupaten Buton Selatan untuk diusulkan dan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Terkait dengan itu semua Bupati Buton Selatan telah menerima laporan dari Sekda Buton Selatan terkait hasil rapat bersama dewan dan Bupati Buton Selatan akan mengambil sikap terkait tegas terkait usulan PPPK paruh waktu di Buton Selatan.

Saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, menegaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya akan diprioritaskan untuk honorer lama dan putra daerah. Ia memastikan, warga luar tidak akan mendapat ruang dalam formasi tersebut.
“Honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, itu yang kita utamakan. Saya tidak ingin ada pihak luar yang menggeser hak mereka,” tegas Adios, saat diwawancarai usai Upacara HUT RI ke-80 di Rumah jabatannya, Minggu (17/8/2025).
Selain masa pengabdian, ia menekankan pentingnya kejelasan asal-usul pelamar.
“Kalau KTP luar daerah, silakan kembali ke daerah asalnya. Saya akan cek satu per satu, termasuk sejak kapan KTP itu dibuat. Yang lahir dan besar di Buton Selatan, itu yang kita prioritaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama DPRD setempat telah berkomitmen memperjuangkan ribuan tenaga non-ASN agar masuk skema PPPK paruh waktu. Berdasarkan data BKPSDM, sedikitnya 2.385 tenaga non-ASN kategori R2 hingga R5 memenuhi kriteria sesuai aturan Kementerian PAN-RB.
Kepala BKPSDM, La Ode Firman Hamzah, menjelaskan bahwa peluang ini terbuka karena formasi ASN tahun 2024 tidak terpenuhi seluruhnya. “Pegawai non-ASN yang sudah magang minimal dua tahun, pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, serta terdaftar di database BKN, berhak masuk dalam PPPK paruh waktu. Usulan ini hanya dilakukan sekali, sehingga wajib kita perjuangkan,” jelasnya.
Firman menambahkan, DPRD mendukung penuh usulan tersebut dan Pemkab akan segera mengajukannya ke pemerintah pusat. Penempatan PPPK paruh waktu nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah, mulai dari desa, kelurahan, hingga OPD.
Menurut Bupati Adios, sikap tegas ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri.
“Kita akan komunikasikan dengan pusat supaya jelas aturannya. Intinya, saya akan pelajari kembali sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Buton Selatan berharap perjuangan panjang para honorer yang telah puluhan tahun mengabdi akhirnya mendapat kepastian melalui status PPPK paruh waktu. (Ha)
Editor: Harry

