SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ditengah gejolak perekonomian yang sulit, nasib Guru Tidak Tetap (GTT) di beberapa 11 Kabupaten/kota semakin memprihatinkan. Menjelang 8 bulan mengajar dari Januari sampai Agustus 2025, gaji mereka belum juga dibayar hingga menyebabkan mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah seorang GTT yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa situasi ini sangat memprihatinkan bagi kami tenaga GTT.
“Padahal kami menjalankan tugas sama seperti ASN lainnya namun sampai saat ini sudah 8 bulan lamanya tidak menerima upah dari dana Bos maupun Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, mereka sudah melakukan beberapa kali upaya untuk meminta pembayaran gaji, namun belum juga ada kejelasan.
“Saya telah mengkonfirmasi ke salah satu pegawai Dinas Pendidikan namun pihak dinas mengatakan sementara data masih di verifikasi oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ujar guru tersebut
Lebih lanjut, tenaga GTT itu sudah berupaya untuk menanyakan hal yang sama ke pihak dinas pendidikan provinsi namun mendapatkan jawaban yang sama.
“jawab pihak dinas pendidikkan saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari dinas BKD untuk pembayaran gaji namun belum ada kepastian.” Kesalnya
Labih jauh dirinya menambahkan, guru kontrak dari 11 Kabupeten/Kota yang ada di provinsi Maluku belum menerima gaji sama sekali dari bulan januari hingga sekarang september.
“Walaupun kami dari kampung yang mempertahankan ruang hidup dari hasil alam yang kami tanam sendiri namun tetap tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru.
Keadaan ini sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Guru Tidak Tetap memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan, dan mereka berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagai guru. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk membayar gaji GTT dan memastikan kesejahteraan mereka.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Yus I Tuarita S.IP. M.Si ketika temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menyampaikan, proses pembayaran gaji Guru Tidak Tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi dari BKD.
“Pada tahap pertama, gaji yang akan dibayar hanya mencakup bulan Januari hingga Juni. Namun, karena status GTT yang berbeda-beda, ada beberapa yang sudah lulus P3K dan gajinya akan dibayar hingga bulan Juni dan Setelah bulan Juni hingga Desember, juga akan ada verifikasi terbaru,” ungkapnya
Tuarita juga menjelaskan, setiap gaji yang disalurkan harus melalui verifikasi, dan verifikasinya bukan melalui Dinas Pendidikan, melainkan melalui Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) di BKD. Verifikasi ini menjadi dasar pembayaran gaji guru kontrak.
Lebih lanjut Tuarita menambahkan, Prosesnya adalah Data dari Dinas Pendidikan diinput ke dalam Simpeg dan kemudian diverifikasi oleh dinas BKD. Jika ada data yang perlu dilengkapi, proses pembayaran gaji mungkin akan tertunda.
“Minggu depan mungkin sudah bisa membayar gaji, namun hanya untuk bulan Januari hingga Juli. Dan bulan juli hingga september akan diverifikasi kembali” ujarnya. (Erwin)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku
