SPIONNEWS.ID, MALUKU — Desakan publik terhadap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kian menguat. Kali ini datang dari Koordinator Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI), Poyo Sohilauw, yang dengan nada tegas menuntut agar Walikota segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F. F. Tasso, M.Si, dari jabatannya.
Menurut Poyo, Dinas Pendidikan Kota Ambon telah berulang kali menunjukkan ketidakbecusan dan maladministrasi serius dalam mengelola dana publik, khususnya terkait realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sarat dengan kejanggalan.
“Kami minta Kepala Dinas Pendidikan buka ke publik nota setor dan dokumen tindak lanjut atas sisa kerugian daerah dari PT. AIS. Dari awal sudah salah arah. Jangan pura-pura tidak tahu alur tanggung jawab keuangan publik,” ujar Sohilauw kepada awak media, rabu (21/10/2025)
KAAKI mengungkap adanya dugaan penyimpangan klasifikasi anggaran senilai Rp 2,85 miliar dalam pengadaan lahan untuk SD Inpres 54, SD Inpres 55, dan SMP Negeri 16 Nania. Anggaran tersebut direalisasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), padahal menurut aturan seharusnya masuk kategori Belanja Modal Tanah, karena bersifat terencana dan berjangka panjang, tegasnya
KAAKI juga menyebut, pengadaan lahan itu bukan hal baru, bahkan sejak 2020 sudah dicatat sebagai Belanja Modal, namun pada tahap ketiga tahun 2024, penganggaran malah dilakukan di luar mekanisme APBD dengan dalih “masalah sengketa lahan”.
“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap PP 71 Tahun 2010, PP 12 Tahun 2019, serta Permendagri 15 Tahun 2023. Realisasi seperti ini jelas menabrak aturan akuntansi pemerintahan dan melahirkan lebih saji anggaran sebesar Rp 53 miliar,” ujar Sohilauw.
KAAKI juga menyoroti carut-marut laporan Dana BOS Tahun 2024, di mana Dinas Pendidikan tidak menganggarkan belanja pegawai, belanja modal, maupun hibah BOS untuk sekolah swasta. Alasannya sekolah-sekolah tidak sempat menginput data ke aplikasi ARKAS.
Lebih parah lagi, realisasi BOS sekolah swasta tidak pernah dilaporkan dengan alasan “bersifat hibah" serta tidak adanya SK Bendahara BOS yang ditandatangani kepala daerah, ungkapnya
Masih kata Poyo, situasi ini menunjukkan lemahnya kendali dan koordinasi Kadis Pendidikan.
“Ini bukan soal teknis, tapi soal moral. Kepala Dinas gagal mengatur sistem keuangan pendidikan. Walikota harus berani copot pejabat yang tidak mampu menjaga akuntabilitas publik,” tandasnya.
Lebih lanjut, KAAKI juga menemukan kekurangan volume pada sejumlah proyek tahun 2023 dan 2024 di bawah Dinas Pendidikan :
Tahun 2023: Pembangunan Laboratorium IPA, Komputer, dan Perpustakaan di SMP Al Hijrah Ambon; Laboratorium Komputer SMP Negeri 24 Ambon.
Tahun 2024: Pembangunan Laboratorium Komputer SD Negeri 2 Tawiri; Ruang Kelas Baru SMP Negeri 9 Ambon; Rehabilitasi Perpustakaan, Kelas, dan Toilet SD Jacobus.
Poyo menilai temuan ini menunjukkan pola lama yang dibiarkan berulang tanpa sanksi.
“Ketika rekomendasi sudah diberikan tapi dibiarkan, maka yang bersalah bukan hanya dinas, tapi juga kepala daerah yang tutup mata. Ambon butuh pemimpin yang tegas, bukan yang permisif terhadap kebobrokan,” pungkasnya.
Lebih jauh KAAKI menegaskan, akan membawa kasus ini ke BPK dan aparat penegak hukum bila Walikota Ambon tidak segera mengambil langkah tegas.
“Walikota punya pilihan, bersih-bersih atau ikut terseret dalam pusaran korupsi birokrasi pendidikan,” tegas Poyo Sohilauw menutup pernyataannya.
hingga berita ini ditayangkan, awak media belum terkonfirmasi dengan pihak Dinas
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

