Akan Ada Revitalisasi KRIB Di Kel. Majapahit Buton Selatan

SPIONNEWS, Batauga - Salah satu upaya pemerintah daerah dalam menangani permasalahan masyarakat di pesisir pantai terutama pada musim barat, di mana ombak besar dan angin kencang selalu menjadi dampak yang sangat merasakan masyarakat pesisir. Beberapa dinas terkait yang berhubungan dengan pembuatan Taluk melakukan koordinasi untuk bisa menjalankan program tersebut.

Rapat koordinasi tim pemeriksa formulir UKL UPL rencana kegiatan konstruksi KRIB pengaman pantai Kel. Majapahit, Kec. Batauga, menghadirkan dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan sebagai pelaksana Kegiatan, pihak ketiga Sebagai pengawas dan, Dinas Lingkungan Hidup menjadi salah satu indikator yang akan mengeluarkan rekomendasi AMDAL kegiatan tersebut.

Ketika dikonfirmasi Ketua Tim Penyusun Wirman mengatakan "Jadi hari ini adalah tahap akhir pemeriksaan dokumen, sebagai salah satu rangkaian melengkapi dokumen lingkungan, namun untuk GRIB, hanya 180 meter, jadi dia masuk dalam kategori UKL UPL, jadi setelah disusun materinya dalam aplikasi AMDAL net, online maupun offline, kemudian dokumen itu harus diperiksa, untuk memastikan bahwa formulir UPL UKL sudah memenuhi kriteria standar pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungannya" Ujarnya.

Ia menjelaskan, ini merupakan tahapan terakhir, dalam proses pemeriksaan formulir, jadi setelah formulir ini diperiksa, saran dan masukan untuk memperbaiki dokumen tersebut, maka nanti akan keluar izin lingkungan, Pada tahapan terakhir ini.

"Kalau untuk pekerjaan fisiknya dokumen lingkungan merupakan salah satu syarat untuk bisa diturunkan pekerjaan fisiknya, dan kemungkinan tahun depan menggunakan anggaran APBN" terangnya.

Dimana pemerintah daerah mendapatkan dana hibah rekonstruksi KRIB ini, dari BPBD dan meminta daerah untuk melengkapi dokumen lingkungannya.

"Dari tim pemeriksa hanya memberikan masukan dan saran, terkait dengan bagaimana tenaga lokalnya bisa dimanfaatkan ketika melakukan pekerjaan fisiknya nanti" terangnya.

Dia berharap agar nantinya masyarakat lokal yang akan dilibatkan dan bisa memenuhi syarat untuk bisa dipekerjakan, karena hal ini nantinya bisa berdampak kepada masyarakat lokal.

"Sebenarnya untuk dokumen yang disusun ini, menjadi tanggungan pemerintah, di mana dalam tahapan dokumen lingkungan ada tiga tahapan, diantaranya tahapan pra konstruksi, melakukan survei, mendesain dan melakukan sosialisasi program kepada masyarakat, agar masyarakat sekitar paham terkait program pembangunan tersebut, dan terakhir tahap konstruksi di mana tenaga kerjanya diambil dari masyarakat lokal itu sendiri, termasuk material yang akan digunakan tidak boleh menggunakan pasir laut, di lokasi yang telah memiliki izin tersebut" jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk yang akan dibangun di Kelurahan Majapahit ini, 137 meter, dan bantuannya baru sampai sepanjang tersebut, namanya Taluk penahan gelombang, di mana fungsinya ketika datang ombak dia menjadi penahan sehingga tidak mengenai ke rumah warga atau lingkungan pesisir pantai tempat tinggal masyarakat.

"Dari hasil sosialisasi kemarin masyarakat sangat mengharapkan pekerjaan fisiknya untuk segera dibangun" tuturnya.

Kata Wirman, mengungkapkan hampir semua w wilayah pesisir pantai Buton Selatan membutuhkan pemecah gelombang tersebut, hanya wilayah gunung seperti Lapandewa.

Hal senada di ungkap oleh Kepala Bagian Bidang AMDAL, La Musa Kutungga menjelaskan, kegiatan seperti ini sudah berlangsung setiap saat ketika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, di mana ada pelapisan dalam pembangunan dokumen tersebut, dan hal ini merupakan baru pertama melakukan aturan dari pusat, di mana dokumen harus melalui Aplikasi AMDAL net, aplikasi ini telah diterapkan oleh kementerian dan berhubungan langsung OSS, jadi bila ada kegiatan dari pemerintah ataupun non pemerintah, selain mengurus nib-nya, dan sebelum dikeluarkan akan terintegrasi dengan AMDAL net.

"Kebetulan pembangunan grip ini, panjangnya kurang dari 500 meter, setelah dimasukkan dalam aplikasi AMDAL, net, untuk di tapis maka akan keluar surat KMPL Dan Bila panjangnya lebih dari 500 meter maka harus memiliki surat AMDAL"ucapnya. .

Ia mencontohkan bila bangunan gedung lebih dari 5 hektar kah harus dikeluarkan surat amdalnya, namun bila dibawah 5 hektal akan di tapis dan keluar surat UKL UPL, atau surat sppl dikeluarkan oleh aplikasi tersebut.

"Setelah formulir itu diperiksa banyak saran yang dimasukkan untuk melengkapi dokumen, ini dari hasil penyempurnaan dokumen akan dibuatkan rekomendasi" jelasnya.

Katanya, Untuk wilayah kabupaten Buton Selatan pekerjaan ini sudah banyak dilakukan namun untuk pekerjaan ini namanya Grib, sejenisnya disebut Penataran pantai, selain di Majapahit akan ada beberapa tempat yang menjadi sasaran pembangunan serupa.

"Hal ini juga menjadi salah satu dokumen pengawasan, mulai dari prakonstruksi hingga konstruksinya nanti terbangun, dan pengawasannya melalui Dinas Lingkungan Hidup" tegasnya. (Ha).

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *