DPRD Buton Selatan Minta Pemda Gerak Cepat Dokumen Raperda APBD TAHUN 2026

SPIONNEWS, Batauga - Pembahasan perencanaan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Buton Selatan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan hingga minggu kedua bulan november belum juga mendapatkan balasan surat terkait rancangan APBD 2026.

Ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Buton Selatan Dodi Hasri menjelaskan, kami sudah memberikan surat 3 kali Kepada Bupati Buton Selatan untuk meminta kepada seluruh OPD terkait rancangan APBD 2026 Buton Selatan.

"Ini sekarang sudah tanggal berapa, dan ini sudah sangat terlambat sekali, Berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026 yang dirinci dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)" tuturnya.

Sampai saat ini kita belum menerima dokumennya dan kita tidak ingin ada yang diserahkan maka DPR mengingatkan Bupati bersama tiap PPD untuk memasukkan dokumen tersebut.

"Kami belum mendengar alasan keterlambatan dokumen tersebut, karena kami belum dapat balasan dari pihak pemerintah daerah, terkait sampai hari ini belum ada dokumen RAPD 2026 menjadi terlambat" tuturnya

Lanjutnya, untuk tahun 2026 ini anggaran kita masih defisit, banyak pemotongan dari pusat terkait transfer daerah. Sehingga ketika dokumen tersebut sudah ada di DPRD, kita sudah bisa merancang apa-apa yang perlu diselesaikan, apa yang perlu ditambahkan dan apa yang perlu dikurangi.

"Batas waktunya kita RAPBD Tahun 2026 sampai 30 November 2025, sekarang sudah tanggal 17 November, harusnya kita sudah masuk Pada tahapan RAPBD, Keterlambatan ini bisa menjadi molornya rapat rapbd, sehingga menjadi molor dalam penetapannya nanti, untuk tahun anggaran 2026, hal ini bisa merugikan kita bisa mendapatkan peringatan dari pusat, ketika molor dalam pembahasan RAPBD Tahun 2026" ujarnya.

Ia menuturkan, Yang jelasnya DPRD sudah menunggu beberapa bulan terakhir ini terkait dokumen tersebut, kami sudah mengirimkan undangan untuk percepatan pembahasan dokumen tersebut agar bisa ada di DPRD.

"Harusnya saat ini kita sudah masuk Pada tahapan rancangan APBD tahun 2026, keadaan seperti ini kita akan dipicu lagi untuk mempercepat hingga akhir bulan ini" ujarnya.

Ucap Ketua DPRD, Hal ini nantinya berdampak pada kualitas APBD yang akan ditetapkan nanti, dan berdasarkan Permendagri hal ini tidak diperbolehkan, dua bulan sebelum pembahasan harusnya sudah masuk rancangan APBD tersebut.

" Berdasarkan aturan tersebut DPRD sudah harus menerima dokumen tersebut dan dipelajari 60 hari sebelum dibahas atau sebelum disetujui harus sudah ada di DPRD" jelasnya. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *