PUTUSAN MA Terkait Dualisme Kesultanan Buton Oleh Utusan Khusus

SPIONNEWS, Baubau - Kesultanan Buton yang saat ini dalam tahap pengembalian identitas diri dalam bentuk kesultanan yang memiliki hak wilayah di tanah Buton menjadi salah satu perdebatan panjang dari 2 kekuasaan kesultanan yang beredar di masyarakat.

Saat ini salah satu sultan ke-40 yang melalui keputusan MK Republik Indonesia dan surat wasiat dari kesultanan ke 39, salah satu kerajaan kecil di Nusa Tenggara Timur mulai angkat suara terkait dengan konflik dualisme kesultanan Buton yang ada di wilayah kepulauan buton.

Menurut Tokoh Adat Laode Dini, dirinya mendapatkan surat undangan yang diterima oleh Salahuddin ini selaku Kenepulu Hakim Agung Kesultanan Buton, yang berada di lorong pendidikan Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, dari Utusan Khusus.

"Suksesi Tahta Sultan Kesultanan Buton ke 40 Terkait Putusan Mahkamah Agung RI,
Dengan ini saya Dr.Rahman Sabon Nama Cucu Buyut Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly mantan Panglima perang jelajah Nusantara Kesultanan Buton era Sultan La Elangi Dayanu Ihsanuddin ,dari Kerajaan Adonara/Sunda Kecil Nusa Tenggara Timur." Ujarnya, Selasa 18/11/2025.

Kata Lode Dini, Bahwa untuk mengakhiri konflik dualisme Sultan Kesultanan Buton setelah mangkatnya Sultan Buton ke 39, H.Laode Mohammad Djafar, maka kami punya tanggung jawab moral terkait sejarah Relasi peran Adipati Kapitan Lingga Ratuloly dengan kerajaan kesultanan Buton.

Lanjutnya, Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No.2603 K/PDT/2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap /Ingkrah terkait penyelesaian tahta jabatan penerus Sultan Kesultanan Buton, maka melalui utusan khusus yaitu : Ustad .Alamo Darusalam Ketua Departemen Luar Negeri DPP PDKN untuk menyampaikan arahan dan pesan saya kepada Sultan Sapati Kenepulu Mahkamah Agung Kesultanan Buton YM Laode Dini dan Kerabat Inti Kesultan Buton segera mengadakan ertemuan untuk memilih dan menobatkan Sultan Buton Laki Walio ke 40 .

"Hasil dari keputusan rapat kerabat kesultanan Buton tersebut nanti akan dilaporkan kepada Menteri Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, karena
kerajaan kesultanan Buton merupakan salah satu kerajaan tertua di Nusantara yang didirikan oleh Raja Wa Kaakaa pada tahun 1332, yang memiliki kekayaan sumber daya alam aspal,nikel dan Minyak Bumi yang dapat dieksplotasi untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Buton dan rakyat Indonesia pada umumnya" tegasnya.

Lebih jauh, saya dalam kapasitas sebagai Ketua The Royal Kingdom Asset of Nusantara dan Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) tidak dalam posisi menentukan siapa yang berhak menyandang gelar Sultan Kesultanan Buton ke 40, untuk menyudahi konflik berkepanjangan menyelimuti kesultanan Buton. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *