Rp365 Juta Raib, Warga Ambon Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Militer

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Seorang warga Ambon, Ibu Haji Hartini, melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp365 juta, terdiri dari transfer perbankan dan penarikan tunai.

Peristiwa itu, sebagaimana dituturkan korban kepada media, terjadi pada 5 Juni 2025, menjelang waktu Magrib, di kediaman Hartini. Saat itu, seorang pria yang tidak dikenal datang dan masuk ke rumah tanpa izin.
“Dia langsung masuk dan memerintahkan duduk, lalu meminta agar uang ‘dikembalikan’, padahal saya tidak tahu maksudnya,” ungkap Hartini.

Korban mengaku telepon genggamnya kemudian dirampas dan ia dipaksa membuka akses aplikasi perbankan. Dalam kondisi tertekan, dua kali transaksi transfer dilakukan dari rekening korban dengan total Rp150 juta, masing-masing ke rekening berbeda. Bukti transaksi tersebut diakui korban masih tersimpan.

Tak lama berselang, beberapa orang lain datang dan rumah korban disebut sempat dikepung. Hartini kemudian diminta menyerahkan buku rekening, kartu ATM, dan kartu identitas. Seluruhnya diambil. Dengan alasan agar situasi tidak “ramai”, korban lalu dibawa menggunakan kendaraan menuju Polda Maluku lama.

Tekanan Berlanjut di Ruang Kriminal Umum
Setibanya di Polda Lama, korban diarahkan ke ruang kriminal umum (Krimum). Di lokasi itu, pria yang belakangan diketahui bernama Sertu Dio, anggota Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura, disebut keluar-masuk ruangan dan kembali mengambil telepon genggam korban.

Sekitar pukul 01.00 WIT, korban mengaku kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta. Karena tidak membawa uang, korban diarahkan ke mesin ATM dan dipaksa melakukan penarikan melalui aplikasi perbankan di ponselnya. Penarikan dilakukan secara bertahap hingga total Rp15 juta.

Korban menegaskan selama proses tersebut dirinya tidak pernah menerima surat penahanan maupun penjelasan status hukum yang jelas. Ia baru diperbolehkan pulang menjelang Subuh.
“Setelah sampai rumah dan menenangkan diri, saya baru sadar uang di rekening sudah berkurang besar,” kata Hartini.

Berdasarkan pengakuan korban, total dana yang keluar dari rekeningnya mencapai Rp350 juta, ditambah Rp15 juta penarikan tunai, sehingga total kerugian mencapai Rp365 juta.

Laporan ke POM dan Pengakuan dalam Mediasi
Pada 8 Juni 2025, didampingi kuasa hukumnya, Ongki Hatu, Hartini melaporkan kejadian tersebut ke POMDAM XVI/Pattimura. Dalam proses klarifikasi dan mediasi yang kemudian dilakukan, korban menyebut Sertu Dio mengakui jumlah uang yang diambil sebesar Rp365 juta.

Pengakuan itu, menurut korban, disampaikan dalam pertemuan yang turut dihadiri kuasa hukum korban, penyidik internal, serta rekan dan atasan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, juga disebut adanya kesepakatan pengembalian uang secara penuh.

Namun hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum menerima pengembalian dana sepeser pun.

Menunggu Kejelasan Institusi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terbuka dari pihak POMDAM XVI/Pattimura maupun institusi terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Upaya konfirmasi media kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Kasus ini menyorot dugaan serius penyalahgunaan kewenangan aparat serta menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan internal dan perlindungan hak warga sipil.
Redaksi akan terus mengawal perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.

Catatan Redaksi
Identitas visual dan sejumlah data pribadi dalam pemberitaan ini disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah serta menjaga keamanan semua pihak, sambil menunggu proses hukum berjalan. (**)

Editor : E Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *